Baca Juga: TPST Abu & Co Disorot, Tangsel Kaji Persoalan Lingkungan dan Janji Buka Hasil Evaluasi ke Publik
“Data yang akurat dan terintegrasi menjadi salah satu dasar penting dalam pengambilan kebijakan. Karena itu, pengembangan sistem seperti ini harus terus didorong dan dimanfaatkan untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan,” kata Benyamin.
Melalui agenda penandatanganan tersebut, Pemkot Tangsel membuka ruang kerja sama dengan daerah yang berminat mereplikasi sistem.
Kerja sama tidak hanya berkaitan dengan pemanfaatan sistem teknologi, tetapi juga mencakup pertukaran pengalaman dan pengetahuan dalam pengelolaan data pertanahan serta perpajakan.
Pemkot Tangsel berharap replikasi SISGITA dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah sekaligus memperluas penerapan tata kelola pemerintahan berbasis data.
Baca Juga: CKG Ungkap 13 Persen Pelajar Tangsel Anemia, Pemkot Perkuat Gerakan Tablet Tambah Darah
58 Daerah Masuk Rencana Replikasi
Sejumlah pemerintah daerah dari berbagai wilayah Indonesia tercatat tertarik melakukan replikasi Sistem Peta Pajak dan Pertanahan Tangsel.
Di antaranya Kabupaten Kolaka, Kolaka Timur, Konawe, Bombana, Minahasa, Minahasa Tenggara, Minahasa Utara, Minahasa Selatan, Buton, Bolaang Mongondow, Bolaang Mongondow Timur, Bolaang Mongondow Utara, Bolaang Mongondow Selatan, Kepulauan Talaud, Toraja Utara, Barru, Jeneponto, Bone dan Tana Toraja.
Daerah lainnya yakni Morowali, Buol, Parigi Moutong, Poso, Tojo Una-Una, Banggai, Banggai Laut, Pesawaran, Mesuji, Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, Lampung Selatan, Lampung Utara, Lampung Barat, Lampung Timur, Lampung Tengah, Way Kanan, Pringsewu, Tanggamus dan Pesisir Barat.
Dari Jawa Barat, daerah yang tercatat antara lain Ciamis, Bogor, Bandung, Cianjur, Indramayu dan Bekasi. Sementara dari Jawa Timur terdapat Kabupaten Blitar.
Sejumlah pemerintah kota juga masuk dalam daftar, yakni Kota Tangerang, Banjar, Parepare, Bogor, Bandar Lampung, Metro, Bekasi, Tomohon, Banjarmasin, Bitung, Kendari dan Kotamobagu.
Daftar tersebut merupakan pemerintah daerah yang telah tercatat dalam rencana replikasi Sistem Peta Pajak dan Pertanahan Tangerang Selatan.
Jumlah maupun daftar daerah masih dapat berkembang seiring proses pembahasan, penandatanganan kerja sama, dan kesepakatan masing-masing pemerintah daerah.