Baca Juga: Prabowo Buka Muktamar ke-35 NU: “Tanpa Dukungan NU dan Muhammadiyah, Saya Tak Dapat Mandat Rakyat”
Namun, besaran kerugian tersebut masih merupakan taksiran dari pihak yayasan dan dapat berubah berdasarkan hasil pemeriksaan serta penilaian resmi.
Laporkan Dugaan Pencurian hingga Masuk Pekarangan Tanpa Izin
Tim hukum menyebut laporan polisi tersebut memuat dugaan sejumlah tindak pidana, termasuk pencurian, pencurian dengan pemberatan, serta memasuki pekarangan tanpa izin.
Mereka juga menyebut adanya ketentuan penyertaan atau dugaan pihak yang memerintahkan tindakan tersebut dalam laporan yang diajukan.
Nomor laporan yang disampaikan dalam konferensi pers perlu dikonfirmasi kembali kepada Polres Tangerang Selatan untuk memastikan pencatatan dan status resmi laporan.
Baca Juga: Prabowo Buka Muktamar ke-35 NU di Jombang: “Saya Tidak Mengatur Ini Semua”
Kuasa hukum menegaskan seluruh konstruksi hukum tersebut masih berupa dugaan yang harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan kepolisian.
Dua Nama Dilaporkan
Dalam konferensi pers, tim hukum menyebut dua nama yang dilaporkan, yakni Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Asep Saifuddin Jahar, dan Imam Subchi.
Kuasa hukum menyatakan pihaknya menduga terdapat keterkaitan pihak tertentu dengan kedatangan massa ke lingkungan yayasan.
Mereka juga menduga Imam Subchi berada di lokasi saat kejadian dan berperan sebagai koordinator lapangan.
Namun, kuasa hukum sendiri menegaskan bahwa hal tersebut masih berupa dugaan dan akan didalami aparat kepolisian.
Baca Juga: Prabowo Buka Muktamar ke-35 NU di Jombang: “Saya Tidak Mengatur Ini Semua”
“Kami menduga sangat kuat itu memang dia yang melakukannya sebagai koordinator di lapangannya. Tapi nanti akan didalami langsung. Ini hanya dugaan kami yang kami laporkan, nanti didalami lagi oleh pihak kepolisian,” ujar kuasa hukum.