Ciputat – Kebijakan terkait perizinan papan nama atau plank usaha yang dibatasi maksimal satu unit dengan ukuran lebih dari 1 meter persegi menjadi perhatian kalangan dunia usaha di Kota Tangerang Selatan.
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Tangerang Selatan menilai regulasi tersebut perlu disosialisasikan secara masif agar tidak menimbulkan kebingungan di kalangan pelaku usaha, khususnya UMKM.
Salah satu Wakil Ketua Umum Bidang Perizinan Kadin Tangsel, Masruri (Bejo), menyampaikan disela-sela acara kegiatan bahwa kepastian regulasi dan kemudahan perizinan merupakan faktor penting dalam mendukung iklim investasi dan pertumbuhan usaha di Tangerang Selatan.
Baca Juga: Kadin Tangsel Perkuat Sinergi dengan DPRD, Dorong Investasi dan Pengembangan Ekonomi Daerah
Menurutnya, pelaku usaha pada prinsipnya mendukung penataan kota dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Namun, pemerintah juga perlu memastikan bahwa kebijakan mengenai pemasangan papan nama usaha tidak menjadi hambatan bagi pelaku usaha yang sedang berkembang.
“Pelaku usaha tentu siap mengikuti aturan yang berlaku. Namun yang terpenting adalah adanya sosialisasi yang jelas, transparan, serta proses perizinan yang mudah dipahami sehingga tidak menimbulkan multitafsir di lapangan,” ujar Masruri kepada awak media.
Ia menambahkan, papan nama usaha memiliki fungsi strategis sebagai identitas bisnis sekaligus sarana informasi bagi masyarakat. Karena itu, kebijakan terkait ukuran maupun jumlah pemasangan papan nama perlu mempertimbangkan aspek estetika kota tanpa mengurangi hak pelaku usaha untuk memperkenalkan usahanya.
Baca Juga: Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026 di Lapangan Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Selatan
Kadin Tangsel juga mendorong adanya dialog konstruktif antara pemerintah daerah dengan para pelaku usaha guna mencari solusi yang seimbang antara penataan kawasan dan kebutuhan dunia usaha.
Masruri menilai, keberadaan regulasi yang jelas dan konsisten akan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha serta menghindari potensi pelanggaran yang terjadi akibat kurangnya pemahaman terhadap aturan.
“Tujuan akhirnya adalah menciptakan iklim usaha yang sehat, tertib, dan kondusif. Dengan komunikasi yang baik antara pemerintah dan pelaku usaha, setiap kebijakan dapat dijalankan secara efektif tanpa menghambat aktivitas ekonomi masyarakat,” katanya.
Baca Juga: Dari Secangkir Kopi untuk Informasi Berkualitas, Bidiktangsel.com Resmi Buka Dukungan Pembaca
Kadin Tangsel berharap kebijakan terkait perizinan papan nama dan plank usaha dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah ( PAD) dan menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas tata ruang kota sekaligus mendukung pertumbuhan investasi dan pengembangan UMKM di Tangerang Selatan. (***)