Baca Juga: Akses Jalan dan PJU Terkendala, Warga Graha Citra Legok dan TNI Gotong Royong Bangun Lingkungan
“CALK memuat penjelasan rinci mengenai neraca, laporan hasil usaha, arus kas, perubahan ekuitas, hingga kebijakan akuntansi koperasi. Ini menjadi bagian penting dalam membangun transparansi dan kepercayaan anggota,” ujarnya.
Dalam pendampingan tersebut dijelaskan bahwa isi CALK meliputi gambaran umum koperasi, rincian piutang dan utang, aset tetap, pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), hingga informasi penting lain terkait kondisi keuangan koperasi.
Kewajiban penyusunan CALK sendiri mengacu pada PSAK dan SAK EMKM, serta diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Permenkop UKM Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pedoman Akuntansi Koperasi.
Bahkan, dalam Juknis Deputi Bidang Perkoperasian Nomor 15 Tahun 2021 disebutkan koperasi yang tidak menyusun CALK dapat mengalami pengurangan skor dalam aspek transparansi dan akuntabilitas penilaian kesehatan koperasi.
Pendampingan penyusunan laporan RAT dinilai penting karena banyak koperasi baru di tingkat kelurahan masih membutuhkan pemahaman teknis mengenai standar laporan keuangan sesuai regulasi.
Melalui pembinaan tersebut, KKMP diharapkan mampu menyusun laporan yang profesional, mudah dipahami anggota, serta memenuhi prinsip keterbukaan dan akuntabilitas.
Selain menjadi forum tertinggi koperasi, RAT juga wajib dilaksanakan minimal satu kali dalam setahun sebagai bentuk pertanggungjawaban pengurus kepada anggota koperasi.
Program pendampingan ini diharapkan mampu memperkuat peran Koperasi Kelurahan Merah Putih sebagai penggerak ekonomi masyarakat berbasis kelurahan sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan koperasi yang sehat, transparan, dan berkelanjutan.
(***)