Pamulang, bidiktangsel.com - Kasus penembokan rumah di wilayah Pondok Aren yang sempat viral di media sosial, kini memasuki babak klarifikasi.
Kuasa hukum pemilik lahan menegaskan tindakan tersebut merupakan upaya mempertahankan hak atas properti, bukan perbuatan melawan hukum.
Dalam konferensi pers yang digelar di Tangerang Selatan, perwakilan Ridho Law Firm, Ridho, SH, menjelaskan kronologi sengketa yang berujung pada pengosongan dan penembokan rumah di Jalan Murjaya RT/RW 002/005, Kelurahan Jurang Mangu Barat.
Baca Juga: Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027
Ridho menyampaikan, kliennya, H. Karnadi, merupakan pemilik sah tanah dan bangunan berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 10679. Pada 29 Maret 2026, H. Karnadi secara resmi memberikan kuasa kepada pihaknya untuk menangani perkara tersebut.
Menurutnya, sengketa bermula dari kesepakatan jual beli secara lisan antara H. Karnadi dan Desi Riana pada 18 Juni 2019 dengan nilai transaksi Rp1,3 miliar.
Dalam perjanjian tersebut, pembeli diberi tenggat pelunasan hingga September 2019.
“Namun faktanya, hingga April 2020, pihak pembeli baru membayar sebesar Rp570 juta dan tidak melanjutkan pelunasan sesuai kesepakatan,” ujar Ridho kepada awak media.
Ia menambahkan, kesepakatan juga mengatur bahwa pemecahan sertifikat hanya dapat dilakukan setelah pembayaran lunas. Hingga kini, kewajiban tersebut tidak dipenuhi oleh Desi Riana.
Baca Juga: Benyamin Dorong Kelompok Rentan Ini Tetap Sehat, Aktif dan Produktif
Upaya penyelesaian telah ditempuh melalui dua kali somasi yang dilayangkan pada 1 April 2026 dan 7 April 2026. Dalam somasi tersebut, Desi Riana diminta melunasi sisa pembayaran atau mengosongkan objek sengketa.
Lebih lanjut, Ridho mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah mencoba menjalin komunikasi langsung dengan Desi Riana yang saat ini tengah menjalani hukuman di Lapas Perempuan dan Anak Kota Tangerang terkait kasus penipuan berdasarkan putusan Nomor 1624/Pid.B/2025/PN.Tng.
“Namun yang bersangkutan menolak untuk bertemu, sehingga itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini tidak mendapat respons,” katanya.
Terkait pihak lain yang saat ini menempati rumah tersebut, Ridho menegaskan bahwa mereka tidak memiliki hubungan hukum dengan H. Karnadi. Oleh karena itu, pihaknya telah memberikan peringatan untuk segera mengosongkan lokasi.