Penembokan Rumah di Pondok Aren Viral, Kuasa Hukum Tegaskan Ini Sengketa Wanprestasi

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Kamis, 23 April 2026 | 14:59 WIB
Dalam konferensi pers yang digelar di Tangerang Selatan, perwakilan Ridho Law Firm, Ridho, SH,
Dalam konferensi pers yang digelar di Tangerang Selatan, perwakilan Ridho Law Firm, Ridho, SH,

Baca Juga: Jemaah Haji Kloter Pertama Tangsel, Benyamin Pastikan Fasilitas dan Pendampingan Optimal

Menurutnya, tindakan penembokan yang dilakukan kliennya merupakan langkah perlindungan hak atas properti dari pihak yang tidak berhak.

“Ini bukan tindakan sewenang-wenang, melainkan upaya hukum untuk menjaga aset yang secara sah dimiliki klien kami,” tegasnya.

Ridho menyatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan wanprestasi sesuai Pasal 1243 KUHPerdata terhadap Desi Riana atas kegagalan memenuhi kewajiban pembayaran.

Selain itu, laporan pidana juga tengah dipertimbangkan terhadap pihak yang menguasai objek tanpa dasar hukum.

Baca Juga: Menaker: Pelatihan Vokasi Jadi Langkah Nyata Siapkan Tenaga Kerja Kompeten

Ia juga menekankan bahwa secara hukum, transaksi jual beli belum sah tanpa adanya Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik sebagai contoh sengketa properti yang berawal dari perjanjian lisan dan berujung konflik hukum terbuka.

(***)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X