Baca Juga: Jemaah Haji Kloter Pertama Tangsel, Benyamin Pastikan Fasilitas dan Pendampingan Optimal
Menurutnya, tindakan penembokan yang dilakukan kliennya merupakan langkah perlindungan hak atas properti dari pihak yang tidak berhak.
“Ini bukan tindakan sewenang-wenang, melainkan upaya hukum untuk menjaga aset yang secara sah dimiliki klien kami,” tegasnya.
Ridho menyatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan wanprestasi sesuai Pasal 1243 KUHPerdata terhadap Desi Riana atas kegagalan memenuhi kewajiban pembayaran.
Selain itu, laporan pidana juga tengah dipertimbangkan terhadap pihak yang menguasai objek tanpa dasar hukum.
Baca Juga: Menaker: Pelatihan Vokasi Jadi Langkah Nyata Siapkan Tenaga Kerja Kompeten
Ia juga menekankan bahwa secara hukum, transaksi jual beli belum sah tanpa adanya Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik sebagai contoh sengketa properti yang berawal dari perjanjian lisan dan berujung konflik hukum terbuka.
(***)
Artikel Terkait
Beredar Video Siswa Kelas 6 SD Terjatuh dari Lantai 3 Pasar Serangan Bali, Ketinggiannya Dilaporkan Capai 8 Meter
Uya Kuya Tetiba Gelar Sayembara Cari Terduga Pelaku Hoaks '750 Dapur MBG', Janjikan Hadiah Segini Jika Berhasil
Heboh Dugaan Menu MBG di SMA Nabire Papua Tengah, Pertama Kalinya Ada Sepotong Rendang hingga Buah Semangka
5 Pejabat Tanggamus Dilantik, Satu Nama Disorot Diduga Langgar Manajemen PNS
Bea Cukai Banten Musnahkan 26 Juta Batang Rokok Ilegal, Negara Selamatkan Puluhan Miliar