Ciputat - Wali Kota Benyamin Davnie menekankan pentingnya kebersihan lingkungan serta efisiensi anggaran saat memimpin apel dan halalbihalal Idulfitri 1447 Hijriah di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Senin (30/3/2026).
Dalam arahannya, Benyamin meminta para lurah menggerakkan semangat gotong royong masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan, khususnya penanganan sampah yang kerap meningkat setelah masa libur panjang.
Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah dan warga menjadi kunci menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.
Baca Juga: Distribusi Truk Impor untuk Desa Tuai Apresiasi, Pengamat Nilai Dongkrak Daya Saing Koperasi
“Tugas keseharian soal kebersihan, sampah-sampah yang ada di jalan. Lurah-lurah diharapkan mendorong kerja sama atau gotong royong masyarakat,” ujar Benyamin.
Selain kebersihan, ia menegaskan penyerapan anggaran 2026 harus segera bergerak menuju realisasi fisik. Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta tetap menyesuaikan kebijakan pemerintah pusat, meski petunjuk teknis belum sepenuhnya diterbitkan.
Benyamin menginstruksikan efisiensi pada belanja non-fisik, mulai dari penggunaan listrik, air, dan gas di kantor, hingga pembatasan perjalanan dinas yang diarahkan beralih ke sistem daring. Ia juga menekankan kegiatan pemerintahan akan lebih banyak dilaksanakan di kantor dibandingkan hotel, meskipun berpotensi berdampak pada penerimaan pajak hotel.
“Yang saya antisipasi bukan soal lonjakan harga minyak, tetapi jika terjadi pengurangan transfer dana ke daerah ini sudah bisa kita antisipasi dari segi kegiatan daerah,” tegasnya.
Ia memastikan kebijakan efisiensi tidak akan berdampak pada pengurangan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Fokus penghematan diarahkan pada kegiatan non-prioritas serta pengeluaran operasional yang dapat ditekan tanpa mengganggu pelayanan publik.
“Saya tidak akan mengurangi PPPK. Saya akan memerhatikan dulu pada belanja-belanja non-fisik,” katanya.
Terkait disiplin aparatur sipil negara (ASN), Benyamin mewajibkan kehadiran 100 persen secara langsung pada hari pertama kerja usai libur Lebaran. Kepala OPD diminta memantau absensi pegawai dan memberikan sanksi bagi yang memperpanjang libur tanpa izin.