“Kalau memang tidak memiliki izin PBG ya harus ditindak. Meskipun saya kenal atau tidak, itu harus ditertibkan. Aturan perizinan harus keluar dulu baru boleh beroperasi,” tegas Pilar.
Sementara itu, pihak konsultan pelaksana dari PT Tiga Manusia Berkah mengakui proses perizinan masih berada pada tahap awal.
Mereka menyebut baru mengurus Peta Informasi Lokasi (PIL) Banjir, salah satu dokumen pendukung sebelum pengajuan PBG.
“Masih proses, PIL Banjir,” ujar Rifki, konsultan proyek, melalui sambungan telepon.
Pengakuan tersebut menegaskan bahwa tahapan administrasi masih panjang sebelum PBG dapat diterbitkan. Artinya, secara prosedural, bangunan belum semestinya berdiri dalam kondisi hampir rampung.
Sejumlah warga sekitar turut menyuarakan keberatan.
Mereka meminta pemerintah daerah bertindak tegas dan konsisten dalam menegakkan aturan, agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam tata kelola perizinan bangunan di Tangerang Selatan.
Hingga kini, Satpol PP Tangerang Selatan disebut tengah menyiapkan pemanggilan terhadap pengelola proyek untuk klarifikasi.
Tindakan lanjutan, termasuk kemungkinan penyegelan, akan dilakukan sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
(***)