Ciputat Timur, bidiktangsel.com — Pengaduan warga terkait dugaan pungutan infak masjid di SMPN 10 Tangerang Selatan mencuat di media sosial melalui akun Instagram @ericw***.
Unggahan tersebut mempersoalkan praktik pengumpulan dana yang disebut telah berlangsung selama lebih dari 10 tahun dan dinilai bersifat wajib.
Menanggapi hal itu, Kepala SMPN 10 Tangerang Selatan, Kunardi, M.Pd, memberikan klarifikasi dalam wawancara khusus. Ia menegaskan bahwa selama kepemimpinannya, infak di lingkungan sekolah tidak pernah bersifat wajib dan tidak dimaksudkan sebagai pungutan.
Baca Juga: Pilar Saga Tegaskan Penanganan Banjir, Sampah, dan Kesehatan Jadi Prioritas Tangsel
“Perlu saya luruskan, infak itu bukan kewajiban. Tujuannya bukan untuk perolehan dana, melainkan bagian dari pendidikan karakter agar anak memiliki jiwa sosial dan kepedulian terhadap lingkungan,” kata Kunardi, Kamis (8/1-2025) pagi saat ditemui di SMPN 10 Tangsel.
Kunardi menjelaskan, infak yang pernah ada diarahkan untuk mendukung program Peduli Teman Sebaya (PTS).
Program tersebut difokuskan pada bantuan sosial bagi siswa yang membutuhkan, seperti santunan bagi siswa yang sakit atau mengalami musibah keluarga.
“Kalau ada siswa sakit, dari situ kami santuni, sekitar Rp300 ribu. Jika ada orang tua siswa meninggal, juga dibantu dari dana tersebut. Itu esensi PTS, bukan pungutan,” ujarnya.
Baca Juga: Darurat Sampah Tangsel Diperpanjang, Benyamin Tegaskan Fokus Angkut Sampah hingga Penegakan Hukum
Terkait isu pembangunan masjid, Kunardi menegaskan tidak ada kewajiban iuran bagi siswa. Ia menyebut, jika pun ada partisipasi, sifatnya sukarela dan dikelola untuk kegiatan sosial serta keagamaan sekolah tanpa unsur paksaan.
Ia juga menambahkan, pengelolaan program sosial tersebut melibatkan guru dan wali kelas untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
“Yang mengetahui kondisi siswa adalah wali kelas. Mereka yang menyampaikan jika ada siswa yang perlu dibantu,” jelasnya.
Kunardi menekankan bahwa sekolah berkomitmen menjalankan prinsip transparansi dan tetap mengedepankan regulasi yang berlaku. Ia berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang berkembang di media sosial dan menjaga kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan.