info-tangsel

Kisruh Jelang Muskot Kadin Tangsel IV Memanas: Penyederhanaan Peserta Dinilai Langgar Rasa Keadilan

Kamis, 27 November 2025 | 08:12 WIB
Dua nama calon ketua Kadin Tangsel mencuat dan menjadi perbincangan hangat

Serpong, bidiktangsel.com – Polemik Musyawarah Kota (Muskot) Kadin Tangerang Selatan (Tangsel) Ke-4 yang dijadwalkan berlangsung pada 30 November 2025 di Swiss-Belhotel kembali memantik perdebatan. 

Diskusi di Group WhatsApp Tangsel Club pada Rabu (27/11) pagi menguak sejumlah keberatan anggota terkait keputusan penyederhanaan jumlah peserta Muskot oleh Kadin Provinsi Banten.

Baca Juga: Pemkot Tangsel Musnahkan 13.970 Botol Miras Ilegal, Penegakan Perda Tanpa Kompromi

Presiden Tangsel Club sekaligus mantan pengurus Kadin Tangsel, Uten Sutendi, menyampaikan kritik tajam terhadap kebijakan tersebut. Ia menilai langkah penyederhanaan peserta Muskot, dari semula seluruh anggota Kadin Tangsel hingga kini dibatasi menjadi perwakilan 200 perusahaan, bertentangan dengan prinsip keadilan dan etika organisasi.

“Secara hukum formal dan aturan Kadin penyederhanaan peserta memang dibolehkan, tetapi langkah ini secara etik-moral mengusik rasa ketidakadilan. Jadi wajar bila salah satu kandidat memprotesnya,” ujar Uten dalam percakapan grup.

Baca Juga: Sekda Bambang Harapkan Kondusifitas dan Kolaborasi Masyarakat

Dinamika Seleksi Peserta: Dari 800 Menyusut Jadi 200

Uten menjelaskan bahwa pada Muskot sebelumnya seluruh anggota Kadin Tangsel, sekitar 800 perusahaan, didaftarkan sebagai peserta. 

Jumlah besar ini dinilai tidak bermasalah karena alokasi pembiayaan Muskot dianggap memadai.

Namun pelaksanaan Muskot gagal setelah panitia dinilai tidak mampu melakukan seleksi administrasi secara tepat, termasuk adanya peserta yang tidak memenuhi syarat. 

Kadin Provinsi kemudian mengambil alih verifikasi dan menetapkan sekitar 600 perusahaan sebagai peserta yang memenuhi kriteria. 

Baca Juga: HUT ke 17 Tangsel, Momen Refleksi untuk Kota Masa Depan yang Berdigdaya

Hingga tahap ini, menurut Uten, dinamika tersebut masih dapat dimaklumi.

Persoalan muncul ketika Kadin Provinsi kembali mengubah aturan dengan memberlakukan sistem perwakilan, sehingga jumlah peserta dipangkas menjadi 200 perusahaan saja.

Halaman:

Tags

Terkini