Jakarta – Analis kebijakan publik Aditya Bayu Wardana menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15/PUU-XXIII/2025 yang merubah Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Kejaksaan sebagai tonggak penting dalam memperkuat supremasi hukum dan prinsip equality before the law di Indonesia.
Menurut Aditya, keputusan MK tersebut bukanlah bentuk pelemahan terhadap institusi Kejaksaan, melainkan upaya konstitusional untuk mempertegas akuntabilitas dan integritas korps Adhyaksa.
“Putusan ini menegaskan bahwa tidak ada satu pun warga negara, termasuk jaksa, yang kebal terhadap hukum pidana,” ujarnya.
Baca Juga: Kini Jaksa Bisa Diperiksa Tanpa Izin Jaksa Agung, Jika Indikasi Terlibat Tindak Pidana
Hapus “Benteng Impunitas” dalam Proses Hukum
Selama bertahun-tahun, ketentuan izin dari Jaksa Agung untuk memeriksa jaksa yang diduga terlibat tindak pidana dianggap menciptakan benteng impunitas.
Aditya menjelaskan, aturan itu menimbulkan konflik kepentingan karena seorang atasan memiliki wewenang untuk menentukan apakah bawahannya bisa diperiksa hukum atau tidak.
“Pasal tersebut menempatkan Jaksa Agung dalam posisi superbody yang menguasai proses hukum terhadap bawahannya. Ini berpotensi melahirkan penyalahgunaan kewenangan dan menggerus prinsip check and balances,” katanya.
Dengan dihapusnya frasa “atas izin Jaksa Agung”, MK telah mengembalikan marwah konstitusi. Kini, jaksa yang diduga melakukan tindak pidana dapat diperiksa secara langsung sebagaimana warga negara lainnya.
“Akuntabilitas dan transparansi bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban dalam sistem kelembagaan modern,” tegas Aditya.
Kemenangan Konstitusional dan Pemulihan Kepercayaan Publik
Aditya menyebut, keputusan MK sejalan dengan amanat Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin kesetaraan di depan hukum.
Dengan demikian, tidak ada lagi ruang pengecualian yang menempatkan jaksa di atas hukum.