Setu, bidiktangsel.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan kembali menggelar razia minuman keras (miras) dan tempat hiburan malam di sejumlah titik wilayah Ciputat Timur, Ciputat, dan Pamulang pada Selasa malam hingga Rabu dini hari (21–22/10/2025).
Operasi penegakan ini dilakukan sebagai upaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Pelindungan Masyarakat.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita 478 botol dan 16 kaleng minuman keras berbagai merek dari empat titik lokasi berbeda, termasuk beberapa toko jamu dan tempat karaoke.
Salah satu lokasi yang menjadi sorotan adalah Karaoke Exel di wilayah Ciputat, di mana sejumlah pegawai turut terjaring dalam razia tersebut.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (Gakkumda) Satpol PP Kota Tangsel, Muksin Al-Fachry, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari agenda rutin penegakan perda yang bertujuan menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, khususnya dari aktivitas yang berpotensi menimbulkan keresahan.
“Razia malam ini kami laksanakan di empat titik berbeda. Total ada 478 botol dan 16 kaleng miras yang berhasil kami amankan dari tiga toko jamu dan satu tempat karaoke. Para pelanggar akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Muksin.
Berikut hasil rekapitulasi penyitaan barang bukti miras dari empat lokasi razia:
Titik 1: 246 botol dan 16 kaleng, Titik 2: 68 botol, Titik 3: 6 botol Intisari dan 1 botol Api Hijau dan Titik 4: 157 botol.
Muksin menegaskan, seluruh pelanggar akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis, 23 Oktober 2025.
Mereka dijerat dengan sanksi sesuai Perda No. 2 Tahun 2025, dengan ancaman hukuman kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta.
“Kami berharap masyarakat ikut berperan aktif menjaga lingkungan dari aktivitas yang melanggar ketertiban umum. Satpol PP akan terus melakukan patroli dan penindakan tanpa kompromi terhadap pelanggaran perda,” tambahnya.