info-tangsel

Satpol PP Tangsel Razia Miras dan Karaoke di Ciputat–Pamulang: 478 Botol dan 16 Kaleng Disita, Pegawai Karaoke Ikut Terjaring

Rabu, 22 Oktober 2025 | 07:24 WIB
Petugas berhasil menyita 478 botol dan 16 kaleng minuman keras berbagai merek dari empat titik lokasi berbeda

Setu, bidiktangsel.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan kembali menggelar razia minuman keras (miras) dan tempat hiburan malam di sejumlah titik wilayah Ciputat Timur, Ciputat, dan Pamulang pada Selasa malam hingga Rabu dini hari (21–22/10/2025). 

Operasi penegakan ini dilakukan sebagai upaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Pelindungan Masyarakat.

Baca Juga: Calon Ketua Kadin Tangsel dan Pengusaha Muda Bahas Kolaborasi serta Optimisme Dorong APBD hingga Rp10 Triliun

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita 478 botol dan 16 kaleng minuman keras berbagai merek dari empat titik lokasi berbeda, termasuk beberapa toko jamu dan tempat karaoke. 

Salah satu lokasi yang menjadi sorotan adalah Karaoke Exel di wilayah Ciputat, di mana sejumlah pegawai turut terjaring dalam razia tersebut.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (Gakkumda) Satpol PP Kota Tangsel, Muksin Al-Fachry, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari agenda rutin penegakan perda yang bertujuan menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, khususnya dari aktivitas yang berpotensi menimbulkan keresahan.

Baca Juga: GP Ansor Tangsel Gelar Halaqoh Ulama Muda: Teguhkan Peran Santri dalam Pemberdayaan Umat dan Pelestarian Lingkungan

“Razia malam ini kami laksanakan di empat titik berbeda. Total ada 478 botol dan 16 kaleng miras yang berhasil kami amankan dari tiga toko jamu dan satu tempat karaoke. Para pelanggar akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Muksin.

Berikut hasil rekapitulasi penyitaan barang bukti miras dari empat lokasi razia:

Titik 1: 246 botol dan 16 kaleng, Titik 2: 68 botol, Titik 3: 6 botol Intisari dan 1 botol Api Hijau dan Titik 4: 157 botol.

Muksin menegaskan, seluruh pelanggar akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis, 23 Oktober 2025.

Baca Juga: Pemkot Tangsel Targetkan 386 Unit Bedah Rumah Layak Huni Tahun 2025: Dorong Kesejahteraan Lewat Hunian Sehat dan Aman

Mereka dijerat dengan sanksi sesuai Perda No. 2 Tahun 2025, dengan ancaman hukuman kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta.

“Kami berharap masyarakat ikut berperan aktif menjaga lingkungan dari aktivitas yang melanggar ketertiban umum. Satpol PP akan terus melakukan patroli dan penindakan tanpa kompromi terhadap pelanggaran perda,” tambahnya.

Halaman:

Tags

Terkini