info-tangsel

Satpol PP Tangsel Tertibkan Reklame Tak Berizin di Serpong, Tegakkan Perwal Nomor 1 Tahun 2025 Demi Tata Kota dan PAD

Selasa, 14 Oktober 2025 | 08:41 WIB
Penertiban terhadap sejumlah reklame yang belum memiliki izin

Serpong, bidikTangsel.cpm – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan melakukan penertiban terhadap sejumlah reklame yang belum memiliki izin di wilayah Serpong dan sekitarnya. 

Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangerang Selatan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame, yang mengatur tata kelola pemasangan media promosi di ruang publik agar tertib, aman, dan sesuai estetika kota.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakunda) Satpol PP Tangsel, Muksin, menegaskan bahwa langkah penertiban ini merupakan upaya menjaga ketertiban umum sekaligus memastikan kepatuhan terhadap regulasi daerah.

Baca Juga: Proyek Jalan Rp87 Miliar Dilaporkan ke Kejagung: BPK Temukan Kelebihan Bayar dan Kontraktor Bermasalah

“Penertiban reklame tak berizin ini berdasarkan Perwal Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame. Para penyelenggara reklame, baik perorangan maupun badan usaha, wajib memiliki izin sebelum memasang reklame,” ujar Muksin.

Menurutnya, setiap bentuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diterbitkan pemerintah menjadi dasar teknis pendirian reklame agar memenuhi standar keamanan dan estetika kota. 

Satpol PP akan menindak tegas seluruh jenis reklame yang tidak mengantongi izin, baik permanen maupun nonpermanen, termasuk papan billboard, neon box, spanduk, umbul-umbul, T-banner, baliho, serta media luar ruang lainnya.

Baca Juga: Kejari Tangsel Bantah Isu Hoaks OTT di Proyek Pendestrian Ciater Raya, Penelusuran Masih Tahap Klarifikasi

“Kami akan melakukan pembongkaran terhadap reklame yang dipasang tanpa izin atau tidak membayar pajak, karena hal tersebut telah melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat,” tegasnya.

Muksin menambahkan, penegakan aturan ini tidak hanya bertujuan menciptakan ketertiban tata ruang, tetapi juga berdampak positif terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame.

Lebih lanjut, pihaknya mengingatkan bahwa pelanggar yang memasang reklame tanpa izin dapat dijerat sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) dengan ancaman denda hingga Rp50 juta atau kurungan maksimal tiga bulan.

Baca Juga: Dr. Siswanto Dilantik Jadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah

“Kami mengimbau seluruh penyelenggara reklame untuk segera mengurus perizinan dan menaati aturan yang berlaku. Dengan begitu, keindahan kota tetap terjaga dan pemasukan daerah dapat meningkat,” pungkasnya.

Penertiban reklame tanpa izin ini diharapkan menjadi langkah awal menuju tata kota yang lebih tertib, bersih, dan berdaya saing, sejalan dengan komitmen Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam menciptakan lingkungan perkotaan yang nyaman dan berestetika. (***)

Tags

Terkini