Pondok Aren, bidiktangsel.com — Kelurahan Jurang Mangu Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan kembali menorehkan prestasi membanggakan.
Lurah Jurang Mangu Timur, Ahmad Gozali, S.H.I., M.H., menerima Penghargaan Peacemaker Justice Award 2025 yang diberikan oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Baca Juga: DJP Banten Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Business Development Services 2025
Penghargaan bergengsi ini diberikan kepada lurah dan kepala desa yang dinilai berhasil mengikuti dan lulus Peace Maker Training, serta berkontribusi aktif dalam penyelesaian masalah hukum di tingkat kelurahan secara non-litigasi atau damai tanpa pengadilan.
Menurut Ahmad Gozali, penghargaan tersebut merupakan bentuk pengakuan atas keberhasilan Kelurahan Jurang Mangu Timur dalam membangun Kelurahan Sadar Hukum, mendirikan Pos Bantuan Hukum (Pos Bankum) di tingkat kelurahan, serta berperan sebagai agen perdamaian di masyarakat.
Baca Juga: Hari Jadi ke-499 Kabupaten Serang, Bupati Ratu Zakiyah Salurkan Ratusan Paket Sembako
“Setiap minggu kami menangani kasus hukum di Kelurahan Jurang Mangu Timur, terutama melalui pendekatan non-litigasi,” ujar Gozali, Jumat (3/10/2025).
Beberapa kasus yang berhasil diselesaikan melalui pendekatan damai antara lain kasus pemagaran jalan, persoalan limbah, dan sengketa sampah yang sebelumnya berpotensi menimbulkan konflik sosial di lingkungan warga.
Proses penilaian penghargaan Peacemaker Justice Award dilakukan secara ketat, dimulai dari seleksi tingkat regional hingga pusat.
Baca Juga: Benyamin Davnie Pantau Progres PSEL Tangsel, Tekankan Pembangunan Tepat Waktu
Penerima penghargaan juga memperoleh gelar non-akademis NLP (Non-Litigasi Peace Maker) sebagai bentuk pengakuan atas kapasitas mereka dalam memediasi dan memfasilitasi penyelesaian hukum di masyarakat.
Ke depan, Ahmad Gozali berkomitmen untuk terus memperkuat sosialisasi dan kompetensi paralegal di Pos Bankum agar layanan bantuan hukum dapat diakses lebih luas oleh masyarakat.
“Harapannya, seluruh warga bisa memperoleh bantuan hukum tanpa harus datang ke pengadilan. Kami ingin menghadirkan keadilan yang mudah dijangkau dan damai di tingkat kelurahan,” tandasnya.