Baca Juga: Menteri PKP Kena Sentil P3S: Rumah Subsidi Bukan Hadiah untuk Dibagi Gratis
Alih-alih memperkuat mandat awalnya sebagai holding, PITS justru terlihat tergesa-gesa mencari lahan usaha baru yang menggiurkan, meskipun belum memenuhi syarat regulasi.
Apabila dipaksakan, risiko yang timbul sangat besar: kualitas air tidak terjamin, kesehatan masyarakat terancam, hingga potensi masalah hukum yang membelit.
Air minum adalah urusan serius. Regulasi di tingkat nasional maupun daerah sudah mengatur ketat soal penyediaan dan pengelolaan air minum.
Tanpa sertifikasi dan sistem pengolahan yang teruji, mustahil sebuah perusahaan bisa menjamin kualitas layanan.
Masyarakat Tangsel tentu tidak layak dijadikan 'kelinci percobaan' atas kebijakan yang belum matang.
Baca Juga: Pekerja Pembangunan Ritel Mitra 10 Pamulang Ditemukan Tewas, Polisi Bungkam, Ada yang Ditutupi?
Lebih dari itu, PITS adalah perusahaan milik daerah yang dibiayai dengan uang publik. Transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum adalah syarat mutlak.
Setiap langkah transformasi seharusnya diawali dengan kajian mendalam, penyediaan infrastruktur, pemenuhan syarat teknis, dan yang paling penting: sertifikat resmi pengolahan air minum.
Bukan sebaliknya, mengubah status kelembagaan terlebih dahulu baru memikirkan kelengkapan.
Kegagalan banyak perusahaan daerah di Indonesia seringkali bersumber dari pola pikir terbalik semacam ini—mementingkan bentuk dan jabatan, tapi mengabaikan substansi.
Jangan sampai PITS menjadi contoh baru perusahaan daerah yang lebih sibuk mengubah label ketimbang menyiapkan kualitas pelayanan.
Jika pemerintah daerah memang serius ingin menjadikan PITS sebagai penyedia air minum, langkah yang paling logis dan sehat adalah memenuhi seluruh persyaratan dasar terlebih dahulu.
Sertifikasi harus diraih, sistem pengolahan dibangun, dan tenaga ahli disiapkan.