Oleh: Junaidi Rusli / Pimred bidiktangsel.com
Opini – Publik kembali mempertanyakan transparansi penggunaan anggaran daerah, khususnya terkait proyek pembangunan RSUD Tangerang Selatan yang menelan biaya hingga Rp235 miliar pada tahun anggaran 2018–2020.
Meski nilainya fantastis, hingga kini belum ada langkah penyelidikan yang jelas dari aparat penegak hukum.
Pertanyaan ini muncul bukan tanpa alasan. Di sejumlah daerah lain, proyek serupa terbukti bermasalah dan berujung kerugian negara.
Baca Juga: Kuasa Hukum Yayasan Shekinah Glory Klarifikasi Polemik Gedung Serbaguna
Kasus RSUD Pasaman Barat misalnya, proyek senilai Rp136 miliar (TA 2018–2020) mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp16 miliar.
Begitu pula pembangunan Masjid Agung Karang Anyar senilai Rp89 miliar (TA 2019–2021) yang menyeret kontraktor hingga ke meja hijau dengan potensi kerugian Rp29 miliar.
Kedua kasus itu memperlihatkan pola serupa: proyek APBD dijadikan komoditas sejak tahap perencanaan, proses tender hanya formalitas, sementara praktik mark-up dan pengurangan kualitas material sudah diskenariokan sejak awal.
Baca Juga: Kunjungan Kerja Komisi V DPR RI Tinjau Terminal Pondok Cabe
Publik pun dirugikan karena hasil pembangunan jauh dari standar.
Melihat fakta tersebut, wajar bila publik menyorot proyek RSUD Tangsel yang nilainya hampir dua kali lipat lebih besar dari RSUD Pasaman Barat dan tiga kali lipat proyek Masjid Karang Anyar.
Apalagi sejak awal pembangunannya, RSUD Tangsel tidak lepas dari polemik.
Prosesnya molor, operasional sempat tertunda, kualitas bangunan dipertanyakan, bahkan dikabarkan sarat dengan kepentingan politik dalam pengaturan tender.
Namun hingga kini, belum ada langkah serius dari Kejaksaan untuk menelusuri apakah terdapat potensi penyimpangan dalam proyek RSUD Tangsel.