Baca Juga: Pantau Pergerakan Bus Sekolah Gratis Lewat Aplikasi Sioptimus Kota Tangsel
Apalagi, instansi yang terlibat adalah Diskominfo Tangsel, cdinas yang identik dengan keterbukaan informasi, kepatuhan hukum, dan pemanfaatan teknologi yang berstandar.
Jika benar sertifikat tersebut tidak dimiliki, maka keputusan memenangkan PT Aplika Data Nusantara dapat dianggap sebagai bentuk pengabaian prinsip moral dan hukum dalam pengelolaan anggaran daerah.
Tuntutan Penjelasan dan Pengawasan
Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan resmi: apakah PT Aplika Data Nusantara memang memiliki sertifikat dimaksud atau tidak? Jika ternyata tidak, bagaimana proses verifikasi bisa meloloskan perusahaan tersebut sebagai pemenang tender?
Kasus ini selayaknya menjadi momentum bagi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat, hingga aparat penegak hukum untuk menelusuri lebih lanjut. Jangan sampai dugaan ini dibiarkan tanpa klarifikasi dan tindak lanjut.
Baca Juga: Pemkot Tangsel Tanam 2 Ribu Bibit Cabai dan Terong, Tersebar di 7 Kecamatan
Anggaran Publik Bukan untuk Dipertaruhkan
Setiap rupiah dari APBD Tangsel adalah uang rakyat yang harus dikelola dengan bersih. Ketika syarat administrasi diabaikan, bukan hanya aspek hukum yang tercederai, tetapi juga prinsip moral dalam pengelolaan keuangan negara.
Jika benar terjadi, maka Diskominfo Tangsel sedang mempertaruhkan kredibilitasnya di hadapan publik.
Pada akhirnya, transparansi dan kepatuhan hukum adalah fondasi utama agar pengadaan barang dan jasa tidak hanya sah secara regulasi, tetapi juga bermartabat di mata masyarakat.
(***)