Baca Juga: Pabrik Peleburan Timbal di Serang Resmi Ditutup Total, Terbukti Tak Punya Izin Lingkungan
Ia memastikan kedua anak tersebut mendapatkan layanan sesuai kebutuhan, termasuk pendidikan dan kesehatan, sehingga mereka tetap bisa melanjutkan kehidupan dengan lebih layak.
Sistem Aduan 24 Jam dan Sanksi bagi Pelaku
Selain menyiapkan rumah aman, Pemkot Tangsel juga membuka akses pengaduan melalui hotline 112 yang dapat dihubungi 24 jam. Layanan ini menjadi pintu pertama dalam penanganan cepat kasus kekerasan.
Pemerintah daerah juga menggandeng aparat penegak hukum, mulai dari Kejaksaan Negeri Tangsel, Polres Tangsel, hingga perangkat RT/RW, untuk memastikan penanganan korban lebih cepat dan efektif.
Tidak hanya itu, Pemkot Tangsel bersama aparat penegak hukum menyiapkan sanksi sosial hingga kemungkinan pemberlakuan hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.
Baca Juga: Telisik Kuota Gas Bumi HGBT Diperketat: Industri Menjerit, Ancaman PHK Massal Bayangi Pekerja Pabrik
“Setiap kasus yang sudah inkrah akan diumumkan ke publik melalui media. Ini juga bagian dari efek jera, agar pelaku tidak lagi mengulangi perbuatannya,” tegas Tri.
Komitmen Jangka Panjang
Langkah Pemkot Tangsel melalui penyediaan rumah aman ini menegaskan pentingnya perlindungan menyeluruh bagi perempuan dan anak sebagai kelompok rentan.
Kehadiran rumah aman diharapkan tidak hanya sebagai tempat perlindungan fisik, tetapi juga menjadi ruang pemulihan psikologis, pendidikan, hingga pemberdayaan.
Dengan semakin terbukanya akses aduan dan adanya sinergi dengan aparat penegak hukum, Pemkot Tangsel optimistis angka kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat ditekan sekaligus memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi korban. (***)