Baca Juga: Tangsel Tuntaskan 70% Pembangunan Tandon Puri Bintaro Indah, Solusi Nyata Atasi Banjir Ciputat
Dugaan Kasus Korupsi RSUD Tigaraksa: Kerugian Negara Rp 216 Miliar
Kasus dugaan korupsi di RSUD Tigaraksa mencuat setelah laporan investigasi media menemukan adanya ketidaksesuaian signifikan antara nilai proyek dan hasil pembangunan.
Baca Juga: Kampung Pemulung Jadi Model KKN Tematik UMJ untuk Pemberdayaan Masyarakat Berkelanjutan
BPK RI dalam Resume LHP 2023–2024 mengungkap kerugian negara lebih dari Rp 216 miliar.
Sesuai ketentuan, aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan wajib menindaklanjuti temuan BPK maksimal 60 hari sejak resume dipublikasikan.
Namun, hingga kini, publik belum melihat langkah konkret dari pihak berwenang.
Kemerdekaan Pers dalam Ancaman
Insiden ini memicu kekhawatiran luas di kalangan jurnalis dan pemerhati kebebasan pers.
Baca Juga: Kampung Pemulung Jadi Model KKN Tematik UMJ untuk Pemberdayaan Masyarakat Berkelanjutan
Serangan siber terhadap media yang mengangkat kasus korupsi dipandang sebagai upaya langsung untuk menghalangi fungsi pers sebagai pilar demokrasi dan kontrol sosial.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak RSUD Tigaraksa belum mengeluarkan pernyataan resmi.
Sementara itu, redaksi media yang menjadi korban serangan menegaskan akan terus memberitakan perkembangan kasus ini.
“Kami tidak akan mundur. Serangan ini justru menguatkan komitmen kami untuk mengungkap kebenaran,” tegas salah satu pimpinan redaksi media.