Serang, bidiktangsel.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten resmi menahan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun anggaran 2024. Kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp21,68 miliar.
Penyerahan tanggung jawab tersangka beserta barang bukti atau Tahap II dilakukan pada Senin, 11 Agustus 2025, sekitar pukul 13.00 hingga 14.00 WIB, di ruang Tindak Pidana Khusus Kejati Banten. Empat tersangka yang dimaksud adalah SYM, TAKP, WL, dan ZY.
Menurut Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, berkas perkara keempat tersangka telah dinyatakan lengkap pada 7 Agustus 2025 setelah dilakukan penelitian.
“Perbuatan para tersangka diduga dilakukan secara melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp21.682.959.360,” ungkap Rangga.
Dalam proses penyidikan, penyidik menyita 331 barang bukti dokumen yang berkaitan langsung dengan proyek jasa pengangkutan dan pengelolaan sampah tersebut.
Keempat tersangka kini ditahan di Rutan Kelas II B Serang selama 20 hari, terhitung sejak 11 Agustus hingga 30 Agustus 2025.
Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai Tahap II ini, Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk disidangkan.
Baca Juga: Festival Wanua Woloan 2025: 887 Tahun Menjaga Akar Budaya Minahasa
Kasus ini menjadi sorotan publik karena sektor pengelolaan sampah merupakan salah satu pelayanan vital di Tangsel, yang mestinya digunakan untuk kepentingan kebersihan dan lingkungan kota.
Dugaan penyalahgunaan anggaran pada proyek ini menambah daftar panjang kasus korupsi di daerah yang seharusnya berfokus pada pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat.
(***)