Serpong, bidiktangsel.com – Proyek pembangunan Gedung Serba Guna (GSG) milik Yayasan Shekinah Glory Beth Slalom di kawasan Kencana Loka, BSD Blok A dan B Sektor 12-1, kembali disorot.
Meski telah disegel oleh Satpol PP Kota Tangerang Selatan karena belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), aktivitas pembangunan sempat terpantau masih berlangsung di luar area gedung.
Baca Juga: Pembangunan GSG Tak Berizin Masih Menyisakan Polemik, Pemkot Tangsel Tegaskan Pengawasan Ketat
Kepala Bidang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangsel, Deni Daniel, dalam wawancara khusus menegaskan bahwa proyek tersebut masih dalam proses evaluasi administrasi dan teknis untuk pengajuan PBG yang sah.
“Intinya, jika ada laporan masuk, langsung kami tindak lanjuti. Tim pengawasan sudah turun ke lapangan, melakukan pengecekan dan telah mengeluarkan teguran resmi kepada pihak yayasan agar menghentikan semua kegiatan sebelum izin PBG keluar,” ujar Deni di ruang kerjanya.
Proyek Sudah Disegel, Tapi Masih Butuh Verifikasi Lapangan
Deni menjelaskan bahwa pihaknya juga telah menerima laporan dari tim teknis bahwa bangunan tersebut sudah disegel oleh Satpol PP.
Namun, ada laporan warga soal pengerjaan akses jalan dan drainase yang tetap berlangsung.
“Itu (drainase dan akses jalan) memang masih berlangsung atas permintaan warga karena wilayahnya sempat terdampak banjir. Tapi untuk bangunan inti, aktivitasnya sudah dihentikan,” tambahnya.
Menurut Deni, pengajuan PBG dari pihak yayasan telah terdaftar dan saat ini sedang dalam tahap verifikasi baik dari sisi kelengkapan administrasi maupun kajian teknis, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengawasan Lapangan dan Proses Evaluasi Teknis Terus Berjalan
Menanggapi keluhan warga dan informasi dari media, DCKTR menyatakan telah melakukan beberapa kali inspeksi ke lokasi proyek bersama tim pengawasan.