Serpong, bidiktangsel.com – Pengelolaan Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PITS) mendapat sorotan tajam dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Tangerang Selatan.
Ketua LBH Ansor Tangsel, Suhendar, menilai Perseroda PITS tidak transparan dalam pengelolaan perusahaan dan melanggar ketentuan badan publik yang semestinya terbuka kepada masyarakat.
Baca Juga: Preman Ormas Diduga Lakukan Pemalakan di Pamulang, Acara Marching Band TK Berujung Ricuh
Dalam keterangannya pada 13 Februari 2025 di Setu, Suhendar menegaskan bahwa sebagai badan publik, Perseroda PITS memiliki kewajiban untuk mempublikasikan dokumen strategis, seperti rencana bisnis, rencana kerja dan anggaran, serta dokumen lain yang bersifat informasi publik.
Namun, menurutnya, hal tersebut tidak dilakukan.
"Perseroda PITS itu badan publik yang seharusnya taat hukum dengan memberikan informasi kepada masyarakat terkait rencana strategis, bisnis, serta rencana kerja dan anggaran. Namun faktanya, informasi ini tidak tersedia. Bahkan, dalam hal rekrutmen karyawan pun tidak dilakukan secara terbuka, padahal masyarakat berhak mengetahui sebagai bagian dari hak hukum mereka. Sayangnya, semua ini dilanggar," ungkap Suhendar.
Baca Juga: Pemkot Tangsel Siap Kawal Program MBG dengan Optimal
Selain masalah transparansi, ia juga menyoroti lemahnya pengelolaan perusahaan oleh jajaran direksi serta minimnya pengawasan dari komisaris.
"Fakta ini menunjukkan bahwa Perseroda PITS dikelola secara tidak profesional oleh direksi. Ditambah lagi, tidak adanya pengawasan dari jajaran komisaris membuat pengelolaan perusahaan semakin jauh dari prinsip tata kelola yang baik. Dengan kondisi seperti ini, sulit untuk berharap Perseroda PITS bisa berkembang sesuai ekspektasi publik," tegasnya.
LBH Ansor Tangsel telah mengajukan permohonan resmi untuk mendapatkan dokumen-dokumen informasi publik yang seharusnya dipublikasikan oleh Perseroda PITS.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Pengelolaan Sampah di Tangerang Selatan, LBH Keadilan Pertanyakan Peran DPRD
Jika permohonan ini tidak direspons, Suhendar memastikan pihaknya akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami sudah mengajukan permohonan informasi publik. Apabila tidak dipenuhi, kami akan menempuh jalur hukum untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Perseroda PITS," tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Perseroda PITS Tangerang Selatan belum memberikan tanggapan resmi terkait kritik yang disampaikan LBH Ansor Tangsel. (***)