CIPUTAT - Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan memastikan bahwa proses program Makan Bergizi Gratis (MBG) di kota ini sudah berjalan dengan lancar dan sesuai harapan.
Hal ini disampaikan Pilar dalam peninjauan langsung yang dilakukan oleh DPR RI ke dapur umum Satuan Pelayanan Gizi (SPPG) di Serpong dan Sekolah Dasar Lengkong Gudang Timur pada Kamis (13/02/2025).
Baca Juga: Dugaan Korupsi Pengelolaan Sampah di Tangerang Selatan, LBH Keadilan Pertanyakan Peran DPRD
“Tadi juga dari DPR RI menyampaikan masukan-masukan dan pertanyaan-pertanyaan (terkait pelaksanaan MBG di Tangsel) yang kami sudah jawab juga dengan kondisi di lapangan. Tentu saja Pemkot Tangsel saat ini bertugas untuk mengawal berjalannya program ini, walaupun penganggarannya langsung dari pusat,” ujarnya.
Pilar menegaskan, meskipun penganggaran program MBG langsung dikelola oleh pemerintah pusat, tetapi Pemkot Tangsel akan terus berperan aktif untuk memastikan bahwa setiap aspek dari program ini berjalan optimal.
Baca Juga: Gebyar Tangerang Bersama: Semarak Senam Jantung Sehat dan Kesadaran akan Kualitas Udara
Saat ini Pemkot Tangsel menunggu petunjuk teknis dari pusat untuk memastikan anggaran tersebut digunakan dengan tepat.
"Awalnya, kami diarahkan untuk menyiapkan 5% dari PAD, tapi arahan terbaru dari Kemendagri mengatakan agar dana Rp139 miliar tersebut di-hold terlebih dahulu. Saat ini, kami menunggu juknis untuk memastikan alokasi dana digunakan sebaik mungkin," jelas Pilar.
Dana sebesar Rp139 miliar yang telah dicanangkan oleh Pemkot Tangsel sebelumnya juga akan dialokasikan sesuai dengan aturan yang berlaku dari juknis resmi nanti.
Baca Juga: Pj Wali Kota Tangerang Tekankan Pentingnya Kepatuhan LHKPN dalam Sosialisasi bagi Legislatif
Sembari menunggu juknis tersebut, selain memastikan makanan bergizi sampai ke anak-anak, Pemkot Tangsel sedang bekerja keras untuk memperbanyak fasilitas SPPG lengkap dengan sarana-prasarana penunjangnya sebanyak 70 dapur umum.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat, Agun Ginandjar menegaskan bahwa anggaran dari pemerintah daerah tidak diperbolehkan untuk dianggarkan dalam makan bergizi ini, tetapi diperbolehkan untuk melengkapi fasilitas penunjang program.
“Nah ternyata sejak awal itu kan tadinya ada anggaran yang dari 5% itu harus dialokasikan untuk makan bergizi itu, ternyata kebijakan dari pusat itu bukan peruntukan untuk makan bergizinya, tapi kalau untuk turunannya seperti anak sekolah, ruangan kelas, hal-hal begitu silahkan,” kata dia.
Artikel Terkait
DKPP Kabupaten Serang Publikasikan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan 2024
Tangerang Selatan Galakkan Gerakan Sadar Arsip untuk Wujudkan Sistem Kearsipan Terintegrasi dan Berkelanjutan
Sejarah Kuliner Laksa di Kota Tangerang: Perpaduan Budaya yang Melegenda
Mengenal Olahraga Rekreasi Masyarakat: Menjaga Kebugaran dan Melestarikan Budaya
Festival Musik Islam Meriahkan HUT ke-32 Kota Tangerang