Baca Juga: Festival Pesisir Perdana: Upaya Pemkab Tangerang Promosikan Wisata dan Ekonomi Kreatif
Penegakan hukum untuk kasus pelanggaran peruntukan tata ruang berada di bawah kewenangan Satpol PP.
Kepala Bidang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) DCKTR, Era, menegaskan bahwa industri hanya diperbolehkan di kawasan yang telah ditetapkan sesuai aturan tata ruang.
"Kawasan industri di Tangsel hanya diperbolehkan di area tertentu seperti Taman Tekno, dan industri harus mematuhi standar pengelolaan limbah," jelasnya.
Jika Batching Plant terbukti melanggar aturan tata ruang dan perizinan, tindakan tegas berupa penghentian operasional akan segera diambil.
Baca Juga: Perkuat Solidaritas, Berdoa Bersama untuk Masa Depan ASN dan PPPK
Hingga saat ini, koordinasi antara dinas terkait masih berlangsung untuk menentukan langkah selanjutnya dalam penanganan kasus ini. (Tim/***)