Lurah Pondok Benda, Udin Saad, menambahkan bahwa pihaknya perlu melakukan verifikasi terlebih dahulu terhadap dokumen yang diajukan oleh T.
Hal ini dikarenakan tanah yang bersangkutan berdekatan dengan tanah yang sedang bermasalah.
Udin Saad menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mempersulit proses pengurusan Surat Keterangan Waris.
Namun, ia juga menekankan pentingnya verifikasi dokumen untuk memastikan keabsahannya.
Kasus ini menjadi sorotan terkait dengan pelayanan publik di kelurahan.
Masyarakat berharap agar proses pengurusan dokumen di kelurahan dapat dilakukan dengan lebih mudah, transparan, dan tanpa pungutan biaya yang tidak jelas. (***)