- Media sosial hanya boleh melakukan promosi dan iklan melalui platform Social Commerce.
- Transaksi jual-beli barang dan/atau jasa hanya melalui e-commerce.
- Platform Social Commerce harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.
- Pelaku usaha dilarang menggunakan media sosial untuk menipu konsumen.
Permendag 31/2023 ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2023. (***)