- Media sosial hanya boleh melakukan promosi dan iklan melalui platform Social Commerce.
- Transaksi jual-beli barang dan/atau jasa hanya melalui e-commerce.
- Platform Social Commerce harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.
- Pelaku usaha dilarang menggunakan media sosial untuk menipu konsumen.
Permendag 31/2023 ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2023. (***)
Artikel Terkait
Ngarak Perahu Maulid Meriahkan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kota Tangerang
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto Tegaskan Pungutan untuk Ekstrakurikuler Harus Sukarela
Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 H di TPI, Walikota Serang Santuni Janda
Seminar Nasional Teknologi AI dan Dampaknya terhadap Profesi Wartawan
Satpol PP Kabupaten Tangerang Gelar Sertijab Pejabat Eselon III dan IV