• Senin, 25 September 2023

Jenny Rachman, artis Senior, dan saudaranya kini memiliki status tersangka

- Jumat, 14 Juli 2023 | 17:12 WIB
Artis senior Jenny Rachman bukan hanya menghadapi kasus hukum dengan suaminya Supradjarto, namun juga dengan Alia Karenina yang disebut sebagai pelakor. (Youtube Rano Karno - PMJ News)
Artis senior Jenny Rachman bukan hanya menghadapi kasus hukum dengan suaminya Supradjarto, namun juga dengan Alia Karenina yang disebut sebagai pelakor. (Youtube Rano Karno - PMJ News)

Pondok Aren, bidiktangsel.com - Artis senior Jenny Rachman menghadapi kabar mengejutkan. Fakta yang terungkap adalah bahwa sejak 16 September ia dan kakaknya Rita Rachman menjadi tersangka dalam kasus dugaan perusakan rumah Alia Karenina.

Hal itu dikemukakan oleh Johnson Panjaitan yang merupakan pengacara Suprajarto, suami dari Jenny.

Laporan mengenai dugaan tindakan perusakan tersebut saat ini sedang ditangani oleh Polsek Pondok Aren, Tangerang Selatan, dengan nomor LP/80/K/III/2022/Sek.Aren.

Terkait dugaan ini, Jenny terancam dengan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP yang berkaitan dengan tindak pidana pengeroyokan dan/atau perusakan.

Baca Juga: Objek Pariwisata Edukatif Kampung Ramah Anak di Kota Tangerang Menyajikan Alternatif Aktivitas

"Kasus ini telah ditindaklanjuti dan kedua orang tersebut kini menjadi tersangka," kata Johnson Panjaitan, kuasa hukum Suprajarto, di Kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, baru-baru ini.

Menurut Johnson Panjaitan, pihak kepolisian sudah memanggil Jenny dan Rita sebagai tersangka dalam kasus dugaan perusakan ini. Sayangnya, kedua tersangka tidak bersedia bekerja sama dalam merespons panggilan dari polisi.

Diberitahukan, pemanggilan awal untuk Jenny dan Rita sebagai tersangka pada tanggal 26 September 2022. Pada saat itu, keduanya mengajukan permintaan penundaan jadwal pemeriksaan hingga 5 Oktober 2022.

Baca Juga: Ombudsman Banten Laporkan Ribuan Bangku Kosong PPDB Banten 2023 Tinggat SMA/SMK

Pada tanggal tersebut, Johnson mengungkap bahwa keduanya belum muncul. Bahkan setelah dua hari berlalu, pada 7 Oktober 2022, Jenny dan Rita mengajukan Permohonan restorative justice (RJ) kepada korban.

Penyidik mengirim pemanggilan kedua pada 8 Juni 2023. Namun, sehari sebelumnya, Jenny dan Rita mengirim surat permohonan untuk menunda pemeriksaan selama 2 minggu karena mereka sedang berada di luar kota. (***)

Editor: Radi Iswan

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Wanita Ini Bebas dari Dakwaan Kasus Surat Palsu

Jumat, 22 September 2023 | 11:36 WIB

Bedah Rumah Bantu Nursinah Wujudkan Hunian Layak

Kamis, 21 September 2023 | 22:59 WIB

Pemkot Tangsel dan BNN Tes Urine 600 ASN

Selasa, 19 September 2023 | 20:51 WIB

KPK Lelang Aset Karomani, Rektor Unila Terpidana Suap

Senin, 18 September 2023 | 11:32 WIB
X