Serpong, bidiktangsel.com – Anggota Komisi IV DPRD Kota Tangerang Selatan, Julham Firdaus, memerintahkan penghentian sementara proyek pembangunan jembatan di kawasan Kencana Loka, Sabtu (11/7/2026).
Perintah itu keluar usai politisi tersebut meninjau langsung lokasi proyek yang diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan rekomendasi teknis (rekomtek) dari instansi berwenang.
Dalam peninjauan itu, Julham meminta agar seluruh material proyek dibersihkan dan kondisi trotoar dikembalikan seperti semula dalam waktu 1x24 jam hingga maksimal tiga hari ke depan.
"Pertamanya sebelum ada rekomendasi, dan diselesaikan dulu rekomteknya. Ini saya stop dulu pekerjaannya. Rekomtek? Saya minta 1, 2, 3 hari ini barang semua bersih, kembaliin trotoar saya seperti semula, ya," kata Julham di lokasi.
Ia menegaskan bahwa jalan dan trotoar tersebut merupakan fasilitas milik masyarakat sehingga pengerjaannya tidak bisa sembarangan tanpa izin yang lengkap.
Julham juga menyinggung soal penggunaan anggaran yang bersumber dari pajak masyarakat.
"Yang punya jalan ini masyarakat. Kalau kita mulangin yang seperti semula, perlu waktu, nggak? Ya silakan, perlu waktu, tapi kembalikan kepada semula lagi. Ini duit pajak rakyat sampean juga, Mas. Bayar pajak, Mas. Saya ngitungin ini," ujarnya dalam video tersebut.
Baca Juga: KADIN Tangsel Tancap Gas, Gandeng Perseroda PITS Perkuat Investasi dan Transformasi Digital
Dinas SDABMBK Tak Kunjung Beri Penjelasan
Awak media bidiktangsel.com telah berupaya meminta klarifikasi kepada Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Tangerang Selatan, khususnya Bidang Bina Marga, terkait status izin dan rekomendasi teknis proyek jembatan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak dinas soal legalitas proyek dimaksud.
Sorotan Warganet ke Satpol PP
Ramainya pemberitaan soal proyek ini turut memicu reaksi warganet di akun Instagram @wargatangsel.