Pelaku Penusukan Ibu Yani di Pondok Pucung Dipastikan Tidak Alami Gangguan Jiwa, Proses Hukum Berlanjut

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Jumat, 19 Juni 2026 | 20:19 WIB
Penyidik Polsek Pondok Aren memastikan bahwa terduga pelaku tidak mengalami gangguan jiwa
Penyidik Polsek Pondok Aren memastikan bahwa terduga pelaku tidak mengalami gangguan jiwa

Pondok Aren — Kasus penusukan terhadap seorang ibu bernama Yani di kawasan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, memasuki babak baru.

Penyidik Polsek Pondok Aren memastikan bahwa terduga pelaku tidak mengalami gangguan jiwa, sehingga proses hukum terhadap yang bersangkutan akan tetap dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Informasi tersebut disampaikan penyidik kepada keluarga korban dan seorang saksi tambahan yang mendatangi Mapolsek Pondok Aren pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 18.20 WIB.

Baca Juga: Kadin Tangsel Angkat Produk UMKM ke Panggung Internasional pada Pembukaan IIES 2026 dan INDOMAEX 2026

Anak korban, Riko, membenarkan adanya perkembangan terbaru dalam penanganan perkara yang sempat menjadi perhatian masyarakat tersebut.

Menurutnya, hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap terduga pelaku menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak mengalami gangguan kejiwaan sebagaimana klaim yang sempat beredar.

"Kami dari pihak keluarga bersama satu saksi tambahan tadi jam 18.20 WIB sudah diberikan informasi oleh penyidik Polsek Pondok Aren. Dinyatakan bahwa terduga pelaku penusukan Ibu Yani di Pondok Pucung tidak gila," ujar Riko kepada wartawan, Jumat (19/6/2026).

Dengan adanya hasil pemeriksaan tersebut, kepolisian memastikan penanganan perkara akan berlanjut ke tahap proses hukum berikutnya.

Baca Juga: IIES 2026 dan INDOMAEX 2026 Resmi Dibuka di ICE BSD, Indonesia Bidik Penguatan Perdagangan Global dan Transformasi Industri

Penyidik kini fokus melengkapi berkas perkara dan melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian peristiwa untuk kepentingan penyidikan.

Kasus penusukan yang menimpa Yani sebelumnya sempat memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat terkait kondisi kejiwaan pelaku.

Namun, hasil pemeriksaan yang diterima penyidik menjadi dasar bahwa pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum atas perbuatannya.

Pihak keluarga korban menyambut perkembangan tersebut dengan harapan agar proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi korban.

"Kami berharap kasus ini ditangani secara tuntas dan terbuka. Keluarga ingin keadilan untuk ibu kami dan berharap pelaku mendapat hukuman sesuai perbuatannya," kata Riko.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X