Bus Pelat Merah Ikut Aksi di Sekolah, Yayasan Syarif Hidayatullah Angkat Bicara

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Kamis, 4 Juni 2026 | 20:50 WIB
Keberatan atas aksi yang dilakukan di lingkungan sekolah yang saat ini masih menjadi bagian dari sengketa yang sedang berproses melalui jalur hukum.
Keberatan atas aksi yang dilakukan di lingkungan sekolah yang saat ini masih menjadi bagian dari sengketa yang sedang berproses melalui jalur hukum.

Kini, menurut yayasan, upaya serupa kembali terjadi terhadap Sekolah Dasar Islam Pembangunan (SDIP) dan Madrasah Ibtidaiyah Pembangunan (MIP) yang masih berada di bawah pengelolaan yayasan.

Baca Juga: Polemik Yayasan UIN Jakarta Memanas, Kuasa Hukum Tegaskan Hanya Sosialisasi Integrasi

“Tindakan tersebut berada di luar kewenangan hukum karena terkesan memaksakan penguasaan. Apalagi jika dilakukan dengan membawa rombongan dalam jumlah besar, sementara mereka merupakan aparatur yang dibiayai oleh negara,” ujar Andi.

Ia menambahkan, seluruh pihak semestinya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menghindari langkah-langkah yang dapat menimbulkan kesan intimidatif.

Saat ini, kata dia, sejumlah perkara terkait sengketa tersebut masih berproses di berbagai lembaga penegak hukum, mulai dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pengadilan Negeri hingga kepolisian.

“Kami membela diri melalui institusi hukum, dan saat ini seluruh proses masih berjalan di PTUN, Pengadilan Negeri hingga kepolisian. Langkah ini kami tempuh untuk memperoleh perlindungan hukum sebagaimana mestinya, karena Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan,” tegasnya.

Baca Juga: Kadin Tangsel Soroti Aset Fasum-Fasos Pengembang yang Belum Diserahkan, DPRD Minta Segera Dituntaskan

Yayasan menilai tindakan yang terjadi pada Kamis (4/6/2026) berpotensi mengganggu proses belajar mengajar serta mencederai dunia pendidikan, terutama karena berlangsung ketika para siswa sedang menghadapi masa ujian.

Karena itu, mereka meminta aparat penegak hukum memberikan perlindungan terhadap peserta didik dan memastikan aktivitas pendidikan dapat berlangsung tanpa gangguan.

“Kami akan terus memperjuangkan hak-hak kami demi memastikan proses pendidikan berjalan sebagaimana mestinya, tanpa gangguan dari pihak mana pun. Menurut kami, tindakan seperti ini tidak mencerminkan sikap yang beradab,” ujar Andi.

Pihak yayasan berharap peristiwa serupa tidak kembali terjadi dan seluruh pihak dapat menyelesaikan persoalan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Baca Juga: Kadin Tangsel Bongkar Persoalan Aset Fasum-Fasos yang Belum Diserahkan Pengembang

“Mari kita selesaikan persoalan ini dengan cara-cara yang beradab dan sesuai hukum, bukan melalui tindakan yang kasar, terlebih jika dilakukan oleh institusi pendidikan yang membawa nama keadilan dan pendidikan,” tutupnya.

(***)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X