Kini, menurut yayasan, upaya serupa kembali terjadi terhadap Sekolah Dasar Islam Pembangunan (SDIP) dan Madrasah Ibtidaiyah Pembangunan (MIP) yang masih berada di bawah pengelolaan yayasan.
Baca Juga: Polemik Yayasan UIN Jakarta Memanas, Kuasa Hukum Tegaskan Hanya Sosialisasi Integrasi
“Tindakan tersebut berada di luar kewenangan hukum karena terkesan memaksakan penguasaan. Apalagi jika dilakukan dengan membawa rombongan dalam jumlah besar, sementara mereka merupakan aparatur yang dibiayai oleh negara,” ujar Andi.
Ia menambahkan, seluruh pihak semestinya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menghindari langkah-langkah yang dapat menimbulkan kesan intimidatif.
Saat ini, kata dia, sejumlah perkara terkait sengketa tersebut masih berproses di berbagai lembaga penegak hukum, mulai dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pengadilan Negeri hingga kepolisian.
“Kami membela diri melalui institusi hukum, dan saat ini seluruh proses masih berjalan di PTUN, Pengadilan Negeri hingga kepolisian. Langkah ini kami tempuh untuk memperoleh perlindungan hukum sebagaimana mestinya, karena Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan,” tegasnya.
Yayasan menilai tindakan yang terjadi pada Kamis (4/6/2026) berpotensi mengganggu proses belajar mengajar serta mencederai dunia pendidikan, terutama karena berlangsung ketika para siswa sedang menghadapi masa ujian.
Karena itu, mereka meminta aparat penegak hukum memberikan perlindungan terhadap peserta didik dan memastikan aktivitas pendidikan dapat berlangsung tanpa gangguan.
“Kami akan terus memperjuangkan hak-hak kami demi memastikan proses pendidikan berjalan sebagaimana mestinya, tanpa gangguan dari pihak mana pun. Menurut kami, tindakan seperti ini tidak mencerminkan sikap yang beradab,” ujar Andi.
Pihak yayasan berharap peristiwa serupa tidak kembali terjadi dan seluruh pihak dapat menyelesaikan persoalan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Baca Juga: Kadin Tangsel Bongkar Persoalan Aset Fasum-Fasos yang Belum Diserahkan Pengembang
“Mari kita selesaikan persoalan ini dengan cara-cara yang beradab dan sesuai hukum, bukan melalui tindakan yang kasar, terlebih jika dilakukan oleh institusi pendidikan yang membawa nama keadilan dan pendidikan,” tutupnya.
(***)
Artikel Terkait
Presiden Copot Kepala BGN, DPR Apresiasi Sikap Terbuka Pemerintah
DPR Nilai Nanik Sosok Tepat Pimpin BGN, Dinilai Teruji di Lapangan
Capaian Diplomasi Prabowo ke Saudi hingga AS, Kerja Sama Strategis Disinyalir Sentuh Angka Rp2.281 Triliun
Mahasiswa Unpam Dampingi UMKM Gunung Bunder Naik Kelas Lewat Digitalisasi Bisnis
Sampah Tak Diangkut Dua Pekan, Warga Sukabakti Keluhkan Pengelolaan dan Tarif Iuran yang Tak Jelas