Mahasiswa Layangkan Keberatan, Dishub Tangsel Dinilai Abaikan Keterbukaan Informasi Publik

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Rabu, 20 Mei 2026 | 15:53 WIB
Mahasiswa sekaligus pemohon informasi, M. Rizki Tanarubun
Mahasiswa sekaligus pemohon informasi, M. Rizki Tanarubun

Baca Juga: Sempat Viral Ketahuan Main Gim saat Rapat, Anggota DPRD Jember Ternyata Kepikiran Sapi Virtualnya Lapar

Berdasarkan ketentuan Pasal 36 UU KIP, atasan PPID memiliki waktu paling lambat 30 hari kerja untuk memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan pemohon informasi.

Apabila dalam jangka waktu tersebut Dishub Tangsel kembali tidak memberikan jawaban atau menolak membuka informasi yang diminta, perkara ini berpotensi berlanjut ke Sidang Sengketa Informasi Publik di Komisi Informasi Provinsi Banten.

“Ini adalah uji kepatuhan bagi Dishub Tangsel. Apakah mereka mau tunduk pada UU KIP atau justru memilih menyembunyikan dokumen-dokumen anggaran tersebut dari mata publik?” pungkas Rizki.

Baca Juga: Jeritan Anak Petani Tulungagung di Medsos, Ceritakan Kronologi Ayahnya yang Diperkarakan Kasus Pupuk Non Subsidi

Kasus ini menjadi perhatian publik di tengah meningkatnya tuntutan transparansi anggaran dan akuntabilitas pelayanan publik di lingkungan pemerintah daerah. 

Sengketa informasi publik juga dinilai menjadi indikator penting dalam mengukur komitmen badan publik terhadap prinsip pemerintahan yang terbuka dan bersih.

(***)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X