Berdasarkan ketentuan Pasal 36 UU KIP, atasan PPID memiliki waktu paling lambat 30 hari kerja untuk memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan pemohon informasi.
Apabila dalam jangka waktu tersebut Dishub Tangsel kembali tidak memberikan jawaban atau menolak membuka informasi yang diminta, perkara ini berpotensi berlanjut ke Sidang Sengketa Informasi Publik di Komisi Informasi Provinsi Banten.
“Ini adalah uji kepatuhan bagi Dishub Tangsel. Apakah mereka mau tunduk pada UU KIP atau justru memilih menyembunyikan dokumen-dokumen anggaran tersebut dari mata publik?” pungkas Rizki.
Kasus ini menjadi perhatian publik di tengah meningkatnya tuntutan transparansi anggaran dan akuntabilitas pelayanan publik di lingkungan pemerintah daerah.
Sengketa informasi publik juga dinilai menjadi indikator penting dalam mengukur komitmen badan publik terhadap prinsip pemerintahan yang terbuka dan bersih.
(***)
Artikel Terkait
Persiapan Pelantikan Kadin Tangsel 2025-2030 Matang, Gladi Bersih Digelar di Alam Sutera
Karangan Bunga Gubernur Banten Tiba, Pelantikan Pengurus Kadin Tangsel 2025-2030 Siap Digelar
Azzari Jayabaya dan Benyamin Davnie Kompak Dorong Kadin Tangsel Inovatif dan Kolaboratif
Wali Kota Tangsel Dorong Kadin Fokus Naikkan Kelas UMKM Jadi Usaha Mandiri Beromzet Miliaran
Marhadi Resmi Pimpin Kadin Tangsel 2025-2030, Siap Perkuat UMKM dan Investasi