Bidiktangsel.com — Sikap diam Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan memicu sorotan publik.
Permohonan informasi terkait anggaran dan pelayanan publik yang diajukan seorang mahasiswa tak kunjung mendapat jawaban, hingga akhirnya berujung pada pelayangan surat keberatan resmi kepada atasan PPID Dishub Tangsel.
Mahasiswa sekaligus pemohon informasi, M. Rizki Tanarubun, menilai tindakan PPID Dishub Tangsel bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Baca Juga: Dikeluhkan Warga Soal Galian, PT PITS Akui Belum Kantongi Rekomtek
Melalui pesan WhatsApp, Rizki menyampaikan bahwa surat keberatan resmi telah diajukan setelah pihak Dishub Tangsel dinilai mengabaikan permohonan informasi yang diajukan sejak 27 April 2026.
“Abaikan permohonan informasi terkait anggaran, Dishub Tangsel resmi dilayangkan surat keberatan,” ujar Rizki, Selasa (19/5/2026).
Menurutnya, hingga batas waktu yang ditentukan dalam UU KIP terlampaui, PPID Dishub Tangsel tidak memberikan tanggapan tertulis maupun penjelasan atas dokumen yang dimohonkan.
“Sikap diam PPID Dishub Tangsel ini adalah preseden buruk bagi semangat reformasi birokrasi dan keterbukaan informasi. Oleh karena itu, hari ini saya resmi melayangkan Surat Keberatan kepada Atasan PPID Dishub Tangsel,” tegas Rizki.
Permohonan informasi tersebut mencakup sejumlah dokumen yang berkaitan langsung dengan transparansi pengelolaan anggaran daerah dan pelayanan publik selama periode 2022 hingga 2025.
Beberapa data yang diminta antara lain realisasi anggaran pemeliharaan Penerangan Jalan Umum (PJU), jumlah titik lampu jalan yang diperbaiki sepanjang 2025 hingga 2026, rincian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir, pengujian kendaraan bermotor (KIR), serta retribusi terminal.
Selain itu, Rizki juga meminta data penindakan terhadap kendaraan truk overdimensi dan pelanggaran jam operasional berdasarkan Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 58 Tahun 2019.
Tak hanya itu, dokumen pelaksanaan anggaran (DPA-SKPD), rincian aset tetap, hingga laporan keuangan Dishub Tangsel turut diminta guna menguji akuntabilitas penggunaan anggaran publik.
Artikel Terkait
Persiapan Pelantikan Kadin Tangsel 2025-2030 Matang, Gladi Bersih Digelar di Alam Sutera
Karangan Bunga Gubernur Banten Tiba, Pelantikan Pengurus Kadin Tangsel 2025-2030 Siap Digelar
Azzari Jayabaya dan Benyamin Davnie Kompak Dorong Kadin Tangsel Inovatif dan Kolaboratif
Wali Kota Tangsel Dorong Kadin Fokus Naikkan Kelas UMKM Jadi Usaha Mandiri Beromzet Miliaran
Marhadi Resmi Pimpin Kadin Tangsel 2025-2030, Siap Perkuat UMKM dan Investasi