Tim Reaksi Cepat Satpol PP Tangsel Siaga 24 Jam, Laporan Warga Ditargetkan Ditangani 15 Menit

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Rabu, 15 April 2026 | 18:28 WIB
Satpol PP menghadirkan terobosan baru dengan membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) guna mempercepat pelayanan terhadap laporan masyarakat
Satpol PP menghadirkan terobosan baru dengan membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) guna mempercepat pelayanan terhadap laporan masyarakat

Serpong – Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menghadirkan terobosan baru dengan membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) guna mempercepat pelayanan terhadap laporan masyarakat, khususnya dalam menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat (Trantibum).

Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Pol PP Tangsel, Ahmad Dohiri Adam, menegaskan bahwa pembentukan tim ini merupakan bagian dari upaya memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebagai kewajiban pemerintah daerah dalam memberikan layanan dasar kepada masyarakat.

“Satpol PP memiliki kewenangan dalam urusan wajib pelayanan dasar, sehingga setiap laporan warga harus direspons cepat. Sebelumnya, laporan bisa ditindaklanjuti setelah satu hari, dan itu menurut kami belum ideal,” ujar Dhohiri Adam saat ditemui awak media.

Baca Juga: WFH Diawasi Ketat, Pemkot Tangsel Perkuat Integritas ASN

Ia menjelaskan, Tim Reaksi Cepat dibentuk berdasarkan hasil evaluasi kinerja sebelumnya, dengan tujuan utama meningkatkan kecepatan respons di lapangan. 

TRC terdiri dari enam personel yang dilengkapi kendaraan operasional dan bertugas secara siaga selama 24 jam dengan sistem dua shift.

“Target kami, dalam waktu 15 hingga 30 menit sejak laporan diterima, tim sudah harus tiba di lokasi. Kehadiran Satpol PP di lapangan penting sebagai bentuk kehadiran negara di tengah masyarakat,” katanya.

Dhohiri Adam merinci, tim tersebut memiliki empat tugas utama. Pertama, merespons cepat laporan masyarakat. Kedua, melakukan tindakan pencegahan dini agar permasalahan tidak meluas. Ketiga, melakukan koordinasi dengan pihak terkait seperti aparat kewilayahan. Keempat, menyusun laporan hasil penanganan di lapangan.

Baca Juga: Viral Warga Maros Jemur Gabah di Jalan Raya, Tuai Pro dan Kontra dari Warganet

Menurutnya, langkah cepat tersebut menjadi kunci dalam menjaga stabilitas ketertiban umum, sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat. 

“Ketika ada potensi gangguan, kita harus hadir secepat mungkin, baik untuk pencegahan maupun penindakan jika ditemukan pelanggaran perda,” jelasnya.

Terkait mekanisme pelaporan, masyarakat dapat menyampaikan aduan melalui berbagai kanal, seperti layanan darurat 112, sistem SP4N-LAPOR!, maupun datang langsung ke kantor Satpol PP. 

Selain itu, pihaknya juga tengah menyiapkan layanan berbasis aplikasi dan nomor kontak khusus agar pelaporan lebih praktis.

“Nantinya masyarakat cukup kirim foto, lokasi, dan keterangan kejadian. Tim kami langsung bergerak. Kami ingin sistem ini lebih cepat dan responsif,” tambahnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X