Darurat Sampah Tangsel Diperpanjang, Benyamin Tegaskan Fokus Angkut Sampah hingga Penegakan Hukum

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Kamis, 8 Januari 2026 | 00:00 WIB
Sertijab Kapolres Tangerang Selatan, Rabu (7/1/2025) malam, di Lantai 4 Ruang Blandongan, Puspemkot Tangsel.
Sertijab Kapolres Tangerang Selatan, Rabu (7/1/2025) malam, di Lantai 4 Ruang Blandongan, Puspemkot Tangsel.

Ciputat, bidiktangsel.com — Pemerintah Kota Tangerang Selatan resmi memperpanjang status tanggap darurat sampah selama dua pekan ke depan. 

Keputusan ini diambil setelah evaluasi intensif yang dilakukan dalam dua hari terakhir, guna memastikan penanganan sampah berjalan lebih terukur dan efektif.

Wali Kota Tangerang Selatan H. Benyamin Davnie mengatakan, perpanjangan status darurat ini memberi ruang fleksibilitas bagi pemerintah daerah untuk melakukan intervensi cepat, termasuk pergeseran anggaran dan kegiatan yang sebelumnya belum terakomodasi.

Baca Juga: Pengamat: Nongkrong di Kantin Saat Jam Kerja Cermin Lemahnya Etos Disiplin ASN

“Status tanggap darurat sampah sudah kita perpanjang. Kita evaluasi, lalu kita lanjutkan selama dua minggu ke depan. Fokus utama adalah intervensi penanganan sampah di koridor pasar dan jalan-jalan utama, seperti Jalan Serpong, serta titik-titik rawan lainnya,” ujar Benyamin usai menghadiri Sertijab Kapolres Tangerang Selatan, Rabu (7/1/2025) malam, di Lantai 4 Ruang Blandongan, Puspemkot Tangsel.

Menurut Benyamin, dalam masa perpanjangan ini Pemkot menargetkan peningkatan volume pengangkutan sampah, termasuk optimalisasi armada dan pengelolaan di lokasi-lokasi yang mengalami lonjakan timbulan sampah. 

Status darurat memungkinkan pemerintah melakukan langkah cepat tanpa terhambat mekanisme anggaran rutin.

Tak hanya fokus pada pengangkutan, Pemkot Tangsel juga akan memperkuat penegakan hukum di sektor persampahan. Benyamin menegaskan, pelanggaran tidak lagi hanya berujung teguran.

Baca Juga: Presiden Venezuela Nicolas Maduro Dituduh Pimpin Jaringan Narkotika, Tambah Deretan Tokoh yang Pernah Ditangkap AS

“Kita tetap lakukan teguran, tetapi untuk pelanggaran yang lebih berat akan kita tindak melalui tindak pidana ringan (tipiring). Saya sudah tugaskan Satpol PP dan perangkat terkait untuk berkoordinasi dengan pengadilan dan kejaksaan,” tegasnya.

Jenis pelanggaran yang menjadi perhatian antara lain membuang sampah sembarangan, membakar sampah, hingga ke depan tidak melakukan pemilahan sampah organik dan non-organik. 

Sanksi mengacu pada Perda Pengelolaan Sampah serta Perda Ketenteraman dan Ketertiban Umum yang telah mengatur jenis pelanggaran dan hukumannya.

Di sisi lain, Benyamin juga menyinggung upaya Pemkot dalam menjaga pendapatan daerah di tengah berkurangnya dana perimbangan pada 2026 yang nilainya mencapai lebih dari Rp500 miliar. 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X