Setu, bidiktangsel.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) kembali menunjukkan ketegasan dalam menegakkan aturan daerah.
Pada Kamis (23/10/2025), mereka melaksanakan sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Tangerang, terhadap sejumlah warga yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.
Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakkumda) Satpol PP Tangsel, Muksin Al-Fachry, menyebutkan sidang ini merupakan tindak lanjut dari hasil operasi penegakan Perda yang rutin digelar bersama PPNS.
“PPNS Kota Tangerang Selatan hari ini melaksanakan sidang tipiring di PN Tangerang terhadap beberapa pelanggar Perda hasil operasi bersama Satpol PP,” ujar Muksin kepada awak media.
Empat Kasus Pelanggaran Disidangkan
Dalam persidangan tersebut, terdapat empat kasus pelanggaran Perda yang ditangani dengan putusan denda dan ancaman kurungan:
- Seorang pedagang kaki lima (PKL) dijatuhi denda sebesar Rp100.000 atau kurungan dua hari karena berjualan di lokasi terlarang.
- Dua pemilik toko jamu yang kedapatan menjual minuman beralkohol tanpa izin masing-masing dikenai denda Rp500.000 atau kurungan tiga hari.
- Satu pengelola kafe tanpa izin di lahan milik pemerintah dijatuhi denda Rp500.000 atau kurungan dua hari.
- Pemilik tempat karaoke yang menjual minuman keras tanpa izin mendapat hukuman paling berat, yakni denda Rp6 juta atau kurungan lima hari.
Muksin menegaskan, tindakan hukum ini bukan sekadar memberi sanksi, melainkan bagian dari upaya memberikan efek jera dan menjaga ketertiban umum di wilayah Tangsel.
Baca Juga: Jalan Yang Dulu Rusak dan Berlubang Telah Berubah Menjadi Mulus dan Nyaman
“Sidang ini sebagai bentuk penegakan hukum terhadap pelanggar perda. Kami ingin memberikan efek jera agar masyarakat lebih taat aturan,” tegasnya.
Pengawasan dan Penertiban Akan Ditingkatkan
Satpol PP Tangsel bersama PPNS berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran Perda, terutama yang berkaitan dengan perizinan usaha, peredaran minuman beralkohol, serta ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat.
Artikel Terkait
Pemkot Tangsel Targetkan 386 Unit Bedah Rumah Layak Huni Tahun 2025: Dorong Kesejahteraan Lewat Hunian Sehat dan Aman
GP Ansor Tangsel Gelar Halaqoh Ulama Muda: Teguhkan Peran Santri dalam Pemberdayaan Umat dan Pelestarian Lingkungan
Calon Ketua Kadin Tangsel dan Pengusaha Muda Bahas Kolaborasi serta Optimisme Dorong APBD hingga Rp10 Triliun
Satpol PP Tangsel Razia Miras dan Karaoke di Ciputat–Pamulang: 478 Botol dan 16 Kaleng Disita, Pegawai Karaoke Ikut Terjaring
Satpol PP Tangsel Tindak Tegas Dua Kafe Tak Berizin di Taman Kota 2, Pelanggar Dijadwalkan Sidang di PN Tangerang