Baca Juga: Bongkar Alasan di Balik Menkeu Purbaya Tolak Tax Amnesty hingga Tuai Sorotan Serikat Buruh
“Kemampuan Dasar (KD) juga ternyata Galih Cantiqi belum boleh mengerjakan proyek senilai 12,3 miliar ,karena setelah kami hitung maksimal yang boleh dikerjakan perusahaan ini hanya dengan pagu maksimal sebesar 3 miliar,itu saya kutip dari laman LPSE,dan yang lebih aneh lagi kenapa produk aspal (AMP) harus selalu menggunakan merk Dwi Warna itu jelas ada unsur monopolinya ,”tutup Adib .
Hingga kini, pihak ULP maupun Dinas SDABMBK Tangsel belum memberikan klarifikasi terkait dugaan ini.
Sementara warga berharap pemerintah lebih transparan dalam proses pengadaan agar proyek pembangunan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.
(***)
Artikel Terkait
Pemkot Tangsel Klarifikasi Isu yang Berkembang, Wali Kota Benyamin Davnie: “Transparansi Informasi Terus Kami Perbaiki”
Leony Bedah Laporan Keuangan Tangsel 2024, Wali Kota Benyamin Jelaskan Anggaran Suvenir Rp20,48 Miliar
Pemkot Tangsel Respon Kritik Leony soal Anggaran Makan Minum Rp60 Miliar, Penggiat Literasi Usul Festival di HUT Kota
Anggaran Fantastis Pemkot Tangsel Dipertanyakan, Budayawan Uten Sutendi: "Tak Ada Lagi Tempat untuk Bersembunyi"
Menilik Poin-Poin Pidato Presiden Prabowo di Sidang Umum PBB, dari Kenangan Penjajahan hingga Dukungan ke Palestina