Baca Juga: Proyek PSEL TPA Rawa Kucing Rawan Gugatan, P3S Ingatkan Pemkot Tangerang
Padahal, juknis Dana BOSP secara tegas melarang penggunaan anggaran tersebut untuk menggaji guru berstatus ASN, karena mereka sudah mendapatkan gaji dari pemerintah.
Total Koreksi Hampir Rp200 Juta
Jika ditotal, seluruh penyimpangan Dana BOSP di Tangsel mencapai Rp186,74 juta.
Meski pihak sekolah telah menyetorkan kembali dana tersebut ke Kas Daerah, BPK menegaskan bahwa masalah utama bukan pada kerugian negara yang sudah ditutup, melainkan lemahnya sistem pengendalian internal dan minimnya pengawasan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Tangsel.
Baca Juga: Ketika Sejarah Pendiri BNI 46 Tersisih oleh Prioritas Media TV di Tangsel
Teguran Keras dari BPK
Dalam laporan auditnya, BPK menyebut Kepala Disdikbud Tangsel tidak optimal dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pengendalian.
Kepala sekolah dan bendahara BOSP pun dinilai tidak disiplin memedomani aturan resmi, sehingga membuka celah penyalahgunaan kas pendidikan.
“Seharusnya Dinas Pendidikan menjalankan fungsi pengawasan dengan ketat. Fakta di lapangan menunjukkan lemahnya kontrol sehingga terjadi praktik pengembalian dana tunai dari penyedia ke sekolah, barang belanja hilang, hingga pembayaran honor guru ASN. Ini jelas bentuk pembiaran,” tegas BPK.
Baca Juga: Menkeu Purbaya soal Tuntutan 17 plus 8: Itu Suara Sebagian Kecil Rakyat
Rekomendasi Perbaikan
Atas temuan ini, BPK merekomendasikan agar Wali Kota Tangsel memerintahkan Kepala Disdikbud untuk memperketat pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas Dana BOSP.
Selain itu, setiap kepala sekolah dan bendahara diwajibkan memedomani aturan resmi agar pengelolaan dana pendidikan benar-benar transparan, akuntabel, dan tepat sasaran untuk peningkatan mutu pendidikan.
(***)
Artikel Terkait
Raperda RPJMD Usul Bupati Disampaikan Wabup Serang Najib Hamas
Indonesia dengan SDA Melimpah, Mengapa 80% Penerimaan Negara Bergantung pada Pajak?
Ingin Tahu! Perwal 110 Tahun 2022 dan Panduan Lengkap Syarat serta Prioritas Penerima Bantuan RTLH di Tangsel
PSEL TPA Rawa Kucing Terhenti Gegara Adendum Belum Diteken Pemkot Tangerang
Putra Gorontalo Mayjen TNI Amrin Ibrahim Pimpin Kodam XVII/Cenderawasih