Sementara FT, meski berstatus tersangka, tidak ditahan karena masih memiliki bayi berusia satu tahun.
“Atas dasar kemanusiaan, tersangka FT tidak kami tahan, mengingat perannya sebagai ibu untuk merawat anak yang masih kecil,” kata AKBP Victor.
Respons Publik dan Seruan Perlindungan Anak
Kasus ini memicu kemarahan masyarakat dan menjadi sorotan di media sosial. Banyak pihak mendesak aparat penegak hukum memberi hukuman maksimal, serta memperkuat sistem perlindungan anak untuk mencegah kekerasan di lingkungan keluarga.
Baca Juga: Pamulang Kembali Ukir Sejarah! Sabet Juara Umum MTQ ke-16 Kota Tangerang Selatan 2025
Pemerhati anak menilai tragedi ini sebagai alarm keras bahwa kekerasan rumah tangga, terutama terhadap anak, sering luput dari pengawasan lingkungan sekitar.
“Perlu ada keberanian dari tetangga, sekolah, atau kerabat untuk melapor bila melihat tanda-tanda kekerasan,” ujar seorang aktivis perlindungan anak di Tangerang Selatan.
(***)
Artikel Terkait
Dinding Gorong-Gorong Ambrol, Air Penuhi Lubang Long Storage Pondok Pucung 2: Proyek Rp2,9 Miliar Jadi Sorotan Warga
650 Pendeta Hadiri Gathering PGLII Jakarta 2025, Teguhkan Integritas Pelayanan di Tengah Tantangan Zaman
3025 Bendera Merah Putih Berkibar di Pondok Aren, Aksi Keturunan Tionghoa Bangkitkan Nasionalisme Jelang HUT RI ke 80
Siswi SMPN 6 Tangsel Diduga Dilarikan Pemulung, Keluarga Ungkap Bukti Mengejutkan di Medsos
Daftar Pemilih Kongres PWI 2025 Dikoreksi, Suara Banten Dipangkas Jadi Dua: DPT Sah Hanya 87 Suara