Beth Slalom Klarifikasi Akses dan Perizinan Proyek Gedung Serbaguna di Ciater: Siap Mediasi dan Tindaklanjuti Keluhan Warga

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Kamis, 24 Juli 2025 | 14:46 WIB
Konferensi pers yang digelar bersama warga dan perwakilan media
Konferensi pers yang digelar bersama warga dan perwakilan media

Serpong, bidiktangsel.com – Menanggapi keresahan warga RW 06 Blok A & B, Kencana Loka, Kelurahan Mekarjaya, Serpong, terkait proyek pembangunan gedung serbaguna, Yayasan Shekinah Glory Beth Slalom melalui kuasa hukumnya, Persia Misuari, SH. memberikan penjelasan komprehensif. 

Persia menyatakan, pihak yayasan siap membuka komunikasi seluas-luasnya dengan warga serta bersedia melakukan evaluasi teknis demi menghindari dampak lingkungan.

Baca Juga: Pelaku Pembakaran Diburu, Bakar Sampah Liar Nyaris Picu Kebakaran Permukiman di Parigi Baru

Dalam konferensi pers yang digelar bersama warga dan perwakilan media, Persia menegaskan bahwa pembangunan gedung serbaguna “The Lord Spinyard” oleh Yayasan Shekinah Glory di wilayah Ciater, Kelurahan Rawa Mekar Jaya, telah melalui proses perizinan resmi dan diperuntukkan untuk kegiatan sosial seperti panti jompo, sekolah gratis, dan anak yatim.

“Kami ingin menegaskan bahwa proyek ini bukan untuk komersial, melainkan untuk kegiatan sosial. Perizinannya telah berjalan sesuai prosedur, dan semua dokumen termasuk KRK dan rencana PBG ada dan bisa dibuka,” jelas Persia, Rabu (23/7/2025).

Tanggapi Kekhawatiran Banjir, Yayasan Siap Evaluasi Infrastruktur

Terkait banjir yang terjadi baru-baru ini, Persia mengaku telah melihat langsung lokasi yang terdampak. Meski belum dapat memastikan penyebab utamanya, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan memperbaiki infrastruktur jika terbukti gedung yayasan berkontribusi pada masalah tersebut.

Baca Juga: KPID Banten Ajak Lembaga Penyiaran Berperan Aktif Wujudkan Generasi Emas 2045

“Kalau terbukti banjir disebabkan oleh pembangunan kami, yayasan siap melakukan tindakan preventif. Salah satunya pelebaran saluran air dan pembuatan kolam retensi agar aliran air bisa dikendalikan,” ujar Persia.

Ia juga menjelaskan bahwa drainase yang ada saat ini sudah mulai diperlebar atas saran teknis dari warga. Pihak yayasan akan menindaklanjuti permintaan warga soal sistem drainase dan struktur tembok penahan.

Soal Segel dan Alat Berat, Kuasa Hukum Klarifikasi

Menanggapi keluhan soal bangunan yang disegel namun masih ada aktivitas, Persia menegaskan bahwa pihak yayasan tidak bermaksud melanggar aturan. Ia mengaku baru ditunjuk sebagai kuasa hukum dan masih mengkaji secara menyeluruh situasi di lapangan.

Baca Juga: Wali Kota Tangsel Dorong Penguatan Pendidikan dan Perlindungan Anak di Hari Anak Nasional 2025

“Kami tidak ingin melangkahi hukum. Jika memang ada pelanggaran administratif terkait PBG, kami akan sampaikan ke yayasan untuk ditindaklanjuti. Namun alat berat yang masih ada di lokasi saat ini merupakan bagian dari proses kontraktor dan akan kami klarifikasi segera,” katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X