Bapenda Tangsel dan Pemprov Banten Bersinergi dalam Pemutihan Pajak Kendaraan 2025

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Jumat, 28 Maret 2025 | 19:33 WIB

Tangerang Selatan – Dalam upaya meningkatkan kepatuhan pajak dan memberikan keringanan bagi masyarakat, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Selatan bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Banten menghadirkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) tahun 2025.

Program ini menawarkan pembebasan denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor serta penghapusan sanksi administratif bagi para wajib pajak. 

Baca Juga: Gempa 8,2 M Guncang Myanmar, Getaran Kuat Terasa hingga Thailand dan China

Dalam akun IG @bapenda_tangsel, Kebijakan ini berlaku mulai 10 April hingga 30 Juni 2025, memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk melunasi kewajiban mereka tanpa beban tambahan.

Sebagai bagian dari digitalisasi pelayanan publik, masyarakat Tangerang Selatan kini dapat membayar pajak kendaraan secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL). 

Aplikasi ini memudahkan pengguna dengan proses yang cepat, aman, dan tanpa antrean.

Berikut cara mudah menggunakan aplikasi SIGNAL:

Baca Juga: Manfaatkan Program Pemutihan Tunggakan Pajak Kendaraan di Banten, Ini Syaratnya!

- Unduh aplikasi SIGNAL melalui Play Store atau App Store.

- Registrasi akun dengan data sesuai KTP.

- Daftarkan kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya.

- Lakukan pembayaran secara online.

- STNK akan dikirim langsung ke alamat yang terdaftar.

Diketahui, Pergub Banten Nomor 170 Tahun 2025 itu diberikan kepada Wajib Pajak (WP) yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor dengan ketentuan yaitu pembebasan pokok dan sanksi PKB diberikan kepada wajib pajak yang belum melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor mulai dari tahun 2024 dan sebelum tahun 2024, dan wajib pajak yang melakukan pembayaran dengan masa pajak 2025 sampai dengan 2026.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X