Serpong, bidiktangsel.com – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus berupaya menata wilayah demi mengurangi risiko banjir yang kerap melanda sejumlah titik.
Salah satu langkah strategis yang kini menjadi fokus adalah penertiban bangunan liar di sepadan sungai, terutama di kawasan yang mengalami penyempitan aliran air.
Pada Selasa (25/3), Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, menegaskan bahwa bangunan yang berdiri secara ilegal di bahu sungai akan ditertibkan, baik milik warga maupun pihak swasta.
Baca Juga: Rapat Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2025: Pemerintah Pastikan Kelancaran Penyeberangan Merak-Bakauheni
“Penanganan banjir akan lebih efektif jika saluran sungai tidak menyempit akibat bangunan yang berdiri di atasnya. Sayangnya, masih banyak warga yang memanfaatkan badan sungai untuk dapur dan toilet. Ini tidak hanya melanggar aturan, tapi juga membahayakan lingkungan,” ujar Pilar dalam keterangannya, Senin (25/3).
Menurut Pilar, setelah Lebaran 2025, Pemkot Tangsel akan mulai menertibkan bangunan liar di beberapa wilayah, termasuk di sepanjang Sungai Cisadane dan Kali Angke, yang sering mengalami penyempitan akibat pemukiman warga.
“Kami akan berkoordinasi dengan Forkopimda, Polres, dan Kejaksaan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya normalisasi sungai. Ini bukan soal kepentingan pribadi atau golongan, tapi murni untuk kepentingan umum,” tegasnya.
Baca Juga: Tangsel Larang Takbir Keliling dan Petasan, Ini Alasannya
Ia juga menyebut bahwa Pemkot akan bekerja sama dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ciliwung-Cisadane untuk memastikan proses normalisasi berjalan sesuai aturan.
Terkait potensi protes warga yang meminta kompensasi atas bangunan yang ditertibkan, Pilar menegaskan bahwa tidak ada skema ganti rugi bagi bangunan yang berdiri di atas lahan pemerintah.
“Lahan ini adalah aset negara, bukan milik pribadi. Justru yang telah menggunakannya secara ilegal seharusnya membayar retribusi. Jika kini pemerintah membutuhkan kembali lahan itu untuk kepentingan umum, warga harusnya lebih memahami,” jelasnya.
Baca Juga: Realisasi Pajak Tangsel Triwulan I 2025 Capai Rp 613,33 Miliar, PBB Lampaui Target 157%
Penertiban ini, lanjutnya, akan dilakukan secara adil dan tanpa pandang bulu, baik terhadap rumah tinggal, tempat ibadah, restoran, maupun bangunan komersial lainnya.
“Siapa pun yang melanggar, termasuk PNS, pengacara, dokter, bahkan aparat sekalipun, tetap harus patuh pada hukum. Kita ingin masyarakat lebih tertib demi kepentingan bersama,” tandasnya.
Selain penertiban bangunan liar, Pemkot Tangsel juga berencana untuk melakukan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) guna memastikan kebijakan tata ruang yang lebih optimal dalam upaya pencegahan banjir.
Artikel Terkait
Beberapa Capaian Provinsi Banten Jadi Parameter Nasional, Gubernur Andra Soni: "Harus Terus Dioptimalkan"
Pasar Murah Ramadan 1446 H di Banten: Gubernur Andra Soni Pastikan Stabilitas Harga
Forkopimda Tangsel Gelar Rapat Bahas Keamanan dan Ketertiban Jelang Lebaran
Bupati Serang Sampaikan LKPJ 2024: Pertumbuhan Ekonomi Meningkat, Pengangguran Menurun
Mudik Gratis 2025 di Banten: Ribuan Pemudik Diberangkatkan ke Berbagai Daerah