Serpong, bidiktangsel.com – Menjelang Idul Fitri, Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menegaskan larangan takbir keliling dan peredaran petasan.
Kebijakan ini diambil untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama malam takbiran.
Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, menyatakan bahwa pihaknya akan menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait larangan takbir keliling.
Baca Juga: Realisasi Pajak Tangsel Triwulan I 2025 Capai Rp 613,33 Miliar, PBB Lampaui Target 157%
Langkah ini diambil guna menghindari potensi gangguan ketertiban umum, termasuk kemacetan dan tawuran.
"Kami akan menerbitkan surat edaran yang melarang takbir keliling. Ini demi keamanan bersama agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," ujar Pilar dalam rapat koordinasi di Serpong, Rabu (26/3).
Larangan ini akan disosialisasikan hingga tingkat kecamatan, kelurahan, RW, dan RT.
Selain itu, Pemkot Tangsel bersama kepolisian dan TNI akan melakukan pengawasan di lapangan dengan pendekatan persuasif.
Baca Juga: Macet Mudik Lebaran Bisa Teratasi, WFA dan Rekayasa Lalu Lintas Jadi Solusi
Selain takbir keliling, Pemkot Tangsel juga menegaskan larangan peredaran petasan.
Kebijakan ini diberlakukan menyusul beberapa insiden kebakaran yang dipicu oleh ledakan petasan.
"Kami akan menggelar operasi gabungan untuk menertibkan peredaran petasan yang bisa membahayakan masyarakat," tambah Pilar.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangsel turut mendukung kebijakan ini.
Artikel Terkait
Beberapa Capaian Provinsi Banten Jadi Parameter Nasional, Gubernur Andra Soni: "Harus Terus Dioptimalkan"
Pasar Murah Ramadan 1446 H di Banten: Gubernur Andra Soni Pastikan Stabilitas Harga
Forkopimda Tangsel Gelar Rapat Bahas Keamanan dan Ketertiban Jelang Lebaran
Bupati Serang Sampaikan LKPJ 2024: Pertumbuhan Ekonomi Meningkat, Pengangguran Menurun
Mudik Gratis 2025 di Banten: Ribuan Pemudik Diberangkatkan ke Berbagai Daerah