"Modus operandi tersangka adalah membujuk para korban dengan dalih mampu "membuka aura" dan mengancam korban agar tidak melaporkan tindakannya," ujarnya.
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban melaporkan kejadian tersebut kepada pengajar agama lain, yang kemudian mengumpulkan informasi dari korban lainnya dan melaporkannya kepada polisi.
Tersangka M. kini telah ditahan dan sedang dalam proses penyidikan.
Baca Juga: Ketua Umum PWI Pusat, Terima Penghargaan dari Kemenpora atas Dedikasi di Dunia Jurnalistik Olahraga
Kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal terkait perlindungan anak dan tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga miliaran rupiah sesuai dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 dan UU TPKS No. 12 Tahun 2022.
Kapolres Tangerang Selatan menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dan melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan.
"Kami tidak akan mentolerir pelanggaran hukum yang merugikan anak-anak. Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan pengamanan di wilayah kami," ungkapnya.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga turut mendampingi proses rehabilitasi korban. (***)