Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 mengatur bahwa pejabat negara, daerah, dan ASN dilarang membuat keputusan yang menguntungkan salah satu pasangan calon.
Acep menambahkan, “Ini akan menjadi preseden buruk jika tidak diatur dengan jelas. Netralitas ASN harus tetap terjaga, dan penggunaan fasilitas publik perlu diperhatikan sesuai dengan aturan.”
Kasus ini menjadi sorotan, terutama di tengah meningkatnya tensi politik jelang Pilkada Banten 2024.
DLH Tangsel menyatakan akan berkoordinasi dengan Bawaslu untuk memastikan bahwa setiap kegiatan di fasilitas publik berjalan sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku. (***)
Artikel Terkait
Pemkot Tangerang Raih Penghargaan Nasional atas Upaya Luar Biasa Tangani AIDS, TBC, dan Malaria
Seminar Bisnis Cibodas: Jalan Sukses UMKM dengan Dukungan Nayz dan Bank BJB
Antisipasi Cuaca Ekstrem, Pemkot Tangerang Perketat Pemeliharaan Pohon Jelang Musim Hujan
Pemkot Tangerang Dorong Generasi Muda Peduli Lingkungan Lewat Program "Gaya Hidup Berkelanjutan" di SMAN 1 Tangerang
Pemkot Tangerang Perkuat Kapasitas Satgas PPA untuk Wujudkan Kota Layak Anak dan Perempuan