Kegiatan Tim Andra-Dimyati di Alun-Alun Pamulang Menuai Kontroversi, DLH Tegaskan Perizinan Bukan untuk Kampanye

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Kamis, 19 September 2024 | 17:54 WIB

Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 mengatur bahwa pejabat negara, daerah, dan ASN dilarang membuat keputusan yang menguntungkan salah satu pasangan calon.

Acep menambahkan, “Ini akan menjadi preseden buruk jika tidak diatur dengan jelas. Netralitas ASN harus tetap terjaga, dan penggunaan fasilitas publik perlu diperhatikan sesuai dengan aturan.”

Baca Juga: Sekda Kota Tangerang Tekankan Peran Kunci Sanitasi dan Air Bersih dalam Kesehatan Masyarakat di Verifikasi STBM

Kasus ini menjadi sorotan, terutama di tengah meningkatnya tensi politik jelang Pilkada Banten 2024.

DLH Tangsel menyatakan akan berkoordinasi dengan Bawaslu untuk memastikan bahwa setiap kegiatan di fasilitas publik berjalan sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku. (***)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X