Pamulang, bidiktangsel.com – Kegiatan yang digelar oleh tim pemenangan pasangan bakal calon gubernur Banten, Andra Soni dan Dimyati, di Alun Alun Pamulang pada Minggu (15/9/2024), menjadi pusat perhatian publik.
Kontroversi muncul setelah pelaporan yang diajukan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tangerang Selatan, terkait dugaan pelanggaran pemanfaatan fasilitas publik untuk kepentingan kampanye.
Baca Juga: HPN 2025 Tetap di Banjarmasin, PWI Pusat Tegaskan Tak Ada Dualisme!
Ketua Tim Pemenangan Andra Dimyati, Raffi Ahmad, dilaporkan oleh Gerakan Pemuda Peduli Pilkada (GPPI) karena diduga memanfaatkan fasilitas milik pemerintah daerah untuk kegiatan politik.
Pelapor, Alvin Esa Priatna, menyatakan bahwa acara tersebut berbau kampanye meskipun belum memasuki masa resmi kampanye.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangerang Selatan selaku pengelola aset Alun Alun Pamulang, merespons laporan tersebut.
Baca Juga: Raffi Ahmad Dilaporkan ke Bawaslu Tangsel: Diduga Langgar Aturan Kampanye di Alun alun Pamulang
Kepala DLH, Wahyunoto Lukman, menegaskan bahwa izin penggunaan Alun-Alun Pamulang telah diberikan kepada organisasi masyarakat Barisan Intelektual Strategis Objektif Nasional (Bison), bukan untuk kegiatan politik.
“Izin yang kami keluarkan bukan untuk kampanye, melainkan untuk acara apel akbar. Jika sejak awal diketahui kegiatan ini berhubungan dengan politik, izin tidak akan kami keluarkan," jelas Wahyu pada Kamis (19/9/2024).
Meski begitu, dalam video yang beredar, kegiatan tersebut dihadiri oleh ratusan orang dengan atribut yang identik dengan pasangan Andra-Dimyati.
Selain itu, terlihat pula alat peraga yang memuat gambar pasangan calon tersebut, yang kemudian menjadi bahan pelaporan di Bawaslu Tangsel.
Muhamad Acep, Ketua Bawaslu Tangsel, menyatakan bahwa pihaknya akan menyelidiki lebih lanjut dugaan pelanggaran terkait pemakaian fasilitas sosial dan umum (Fasos-Fasum) untuk kegiatan politik.
Menurutnya, jika terbukti, penggunaan fasilitas publik untuk kampanye berpotensi menciptakan ketidakadilan bagi pasangan calon lain dan berisiko melanggar netralitas aparatur sipil negara (ASN).
Artikel Terkait
Pemkot Tangerang Raih Penghargaan Nasional atas Upaya Luar Biasa Tangani AIDS, TBC, dan Malaria
Seminar Bisnis Cibodas: Jalan Sukses UMKM dengan Dukungan Nayz dan Bank BJB
Antisipasi Cuaca Ekstrem, Pemkot Tangerang Perketat Pemeliharaan Pohon Jelang Musim Hujan
Pemkot Tangerang Dorong Generasi Muda Peduli Lingkungan Lewat Program "Gaya Hidup Berkelanjutan" di SMAN 1 Tangerang
Pemkot Tangerang Perkuat Kapasitas Satgas PPA untuk Wujudkan Kota Layak Anak dan Perempuan