Kapolres Tangerang Selatan AKBP V. Inkiriwang Ungkap Strategi Penanggulangan Tawuran dan Peredaran Obat Terlarang

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Jumat, 30 Agustus 2024 | 17:09 WIB
langkah-langkah strategis yang telah diambil oleh kepolisian untuk mengatasi permasalahan tawuran dan peredaran obat-obatan terlarang.
langkah-langkah strategis yang telah diambil oleh kepolisian untuk mengatasi permasalahan tawuran dan peredaran obat-obatan terlarang.

Serpong, bidiktangsel.com - Dalam upaya menciptakan situasi yang kondusif menjelang Pilkada Tangsel 2024, Kapolres Tangerang Selatan AKBP V. Inkiriwang menggelar konferensi pers yang menyoroti langkah-langkah strategis yang telah diambil oleh kepolisian untuk mengatasi permasalahan tawuran dan peredaran obat-obatan terlarang di wilayahnya.

Kapolres mengungkapkan bahwa salah satu fokus utama pihaknya adalah upaya pencegahan agar tawuran, yang kerap melibatkan pelajar, tidak terjadi lagi. 

Baca Juga: KPU Tangsel Terima Dua Pasangan Calon dalam Pendaftaran Pilkada 2024

"Upaya kita untuk menangani kasus tawuran tidak bisa berhenti pada proses penegakan hukum saja. Kita juga harus mencegah agar tawuran ini tidak terjadi lagi," ujar AKBP V. Inkiriwang.

Salah satu langkah yang telah diambil Polres Tangerang Selatan adalah intervensi melalui penegakan hukum terhadap pelaku peredaran obat-obatan daftar G atau obat keras tanpa izin edar. 

AKBP Inkiriwang menjelaskan bahwa hasil penyelidikan mengindikasikan keterlibatan obat-obatan ini dalam memicu keberanian para pelaku tawuran. 

"Kami menemukan bahwa beberapa pelaku tawuran mengonsumsi obat daftar G sebelum melakukan aksi mereka. Obat-obat ini memicu mereka untuk menjadi lebih berani dan menghilangkan rasa takut atau sakit," jelasnya.

Baca Juga: Ruhama Ben Resmi Mendaftar Sebagai Calon Wali Kota Tangsel: Kami Siap Menghadirkan Perubahan Nyata

Dalam operasi yang dilakukan di 14 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan, polisi berhasil menangkap 16 tersangka dan mengamankan barang bukti berupa 1.374 butir heximer, 108 butir tramadol, 156 butir trihexyphenidyl, 21 butir alprazolam, serta uang hasil penjualan sekitar Rp 5.199.000. 

AKBP Inkiriwang menambahkan bahwa penangkapan ini dilakukan dalam waktu kurang dari satu minggu setelah insiden tawuran yang menyebabkan meninggalnya seorang anak di bawah umur.

"Kami berkomitmen untuk mengejar hingga ke tingkat produksi atau importasi obat-obatan daftar G ini, karena dampaknya sangat merusak, terutama bagi pelajar yang terlibat tawuran," tegasnya.

Kapolres juga mengakui bahwa pihaknya tidak bisa bekerja sendiri dalam menangani permasalahan ini. 

Baca Juga: Pendaftaran Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Ruhama-Shinta

"Kami membutuhkan dukungan dari masyarakat dan pemerintah. Kami merasa sangat terbantu oleh rekan-rekan dari UPTD PPA Kota Tangerang Selatan yang selama ini sangat berkomitmen membantu menangani masalah tawuran dan anak di bawah umur," katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X