Waspada Penipuan Berkedok Proyek Pekerjaan oleh Oknum PNS di Tangsel!

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Senin, 1 Juli 2024 | 14:29 WIB
Ilustrasi Penipuan Oleh ASN
Ilustrasi Penipuan Oleh ASN

Ciputat, bidiktangsel.com – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial L diduga melakukan penipuan dengan menjanjikan proyek pekerjaan dan meminta dana talangan kepada warga.

Korban yang mengaku berinisial A menceritakan kisahnya melalui media sosial dan grup Whatsapp.

A menuturkan bahwa dirinya diiming-imingi proyek pengadaan alat tulis kantor (ATK) dan makan minum (mamin) dengan skema kasbon terlebih dahulu.

Baca Juga: Waspada! Penyalahgunaan Layanan Tangerang Siaga 112 Bisa Berakibat Sanksi Pidana

Tawaran tersebut datang sejak tahun 2022, namun hingga kini proyek yang dijanjikan tak kunjung terealisasi.

"Saya dijanjikan proyek pengadaan ATK dan mamin, tapi sampai sekarang belum ada kabarnya. Katanya sih ada pemeriksaan BPK, jadi ditunda ke tahun 2023," ungkap A dengan nada kecewa.

Kekecewaan A semakin bertambah karena setelah tahun 2023 berlalu, janji proyek tersebut kembali diundur hingga 2024.

A mengaku telah mentransfer sejumlah uang ke dua rekening atas nama L dan B secara bertahap, dengan total mencapai Rp 10 juta.

Baca Juga: Kota Tangerang Gelar Pesta Olahraga Tradisional untuk Generasi Muda

"Saya sudah transfer uang sesuai permintaannya, tapi sampai sekarang hanya janji manis," keluh A.

Upaya A untuk menghubungi L melalui media sosial dan grup Whatsapp tak membuahkan hasil. L tidak memberikan respon dan seolah-olah menghilang.

Dari pantau media, untuk menelusuri oknum PNS tersebut tidak bisa di hubungi sampai saat ini.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus penipuan berkedok proyek pekerjaan.

Pastikan untuk melakukan verifikasi informasi dan tidak mudah tergiur oleh iming-iming keuntungan yang tidak jelas. (MiftS/***)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X