Waspada! Penyalahgunaan Layanan Tangerang Siaga 112 Bisa Berakibat Sanksi Pidana

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Senin, 1 Juli 2024 | 14:06 WIB
mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan layanan Tangerang Siaga 112.
mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan layanan Tangerang Siaga 112.

Kota Tangerang, bidiktangsel.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan layanan Tangerang Siaga 112 (Call Center).

Hal ini menyusul masih maraknya laporan palsu (prank call, ghost call, dan fake report) yang diterima oleh layanan tersebut.

Kepala UPT Pengelola Ruang Kendali Kota (PRKK) Kota Tangerang, Muhammad Iqbal Santoso, menegaskan bahwa penyalahgunaan layanan Tangerang Siaga 112 dapat berakibat sanksi hukum sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Kota Tangerang Gelar Pesta Olahraga Tradisional untuk Generasi Muda

"Tangerang Siaga 112 merupakan layanan yang dibuka 24 jam untuk membantu masyarakat dalam situasi darurat seperti kebakaran, kecelakaan, bencana alam, penanganan kesehatan, dan keamanan. Kami harap layanan ini tidak disalahgunakan," ujar Iqbal.

Lebih lanjut, Iqbal menjelaskan bahwa Pemkot Tangerang selama ini telah memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan layanan ini.

Namun, jika masih ada yang kedapatan melakukan laporan palsu, terutama jika mengakibatkan kerugian, maka sanksi tegas akan diberlakukan.

Baca Juga: Kontingen Atlet Disabilitas Kota Tangerang Siap Berlaga di Peparpeda VIII Banten, Target Juara Umum!

Pemkot Tangerang mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menggunakan layanan Tangerang Siaga 112. Laporkan hanya situasi darurat yang benar-benar membutuhkan bantuan.

Penyalahgunaan layanan ini dapat menghambat penanganan situasi darurat yang sebenarnya dan membahayakan keselamatan orang lain.

Mari bersama-sama kita jaga layanan Tangerang Siaga 112 agar dapat membantu masyarakat yang membutuhkan. (***)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Sumber: Pemkot Tangerang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X