Pabrik Narkoba Tembakau Sintetis Digerebek di Apartemen Serpong, 24 Kg BB Disita!

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Jumat, 17 Mei 2024 | 22:52 WIB
Benyamin Davnie dalam konferensi pers.
Benyamin Davnie dalam konferensi pers.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) subs 113 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

"MA dibayar Rp15 juta untuk jadi koki. Jaringannya antarprovinsi, diedarkan ke Jakarta, Tangsel, Jawa, Sumatra, dan melalui media sosial," ungkap AKBP Ibnu.

Baca Juga: DPKP Kabupaten Tangerang Awasi 664 Lapak Penjual Hewan Kurban untuk Cegah Antraks

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran narkoba. Melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib dapat membantu mencegah peredaran narkoba dan menyelamatkan generasi muda. (***)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Sumber: Diskominfo Kota Tangsel

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X