Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) subs 113 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
"MA dibayar Rp15 juta untuk jadi koki. Jaringannya antarprovinsi, diedarkan ke Jakarta, Tangsel, Jawa, Sumatra, dan melalui media sosial," ungkap AKBP Ibnu.
Baca Juga: DPKP Kabupaten Tangerang Awasi 664 Lapak Penjual Hewan Kurban untuk Cegah Antraks
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran narkoba. Melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib dapat membantu mencegah peredaran narkoba dan menyelamatkan generasi muda. (***)
Artikel Terkait
Benyamin Davnie Doakan Jadi Haji yang Mabrur, 393 Calon Jemaah Haji asal Tangerang Selatan Menuju Tanah Suci
Waspada Obesitas! Kenali Faktor Risiko dan Terapkan Pola Hidup Sehat
DKP Kota Tangerang Gelar Vaksinasi Rabies Gratis
Pemkot Tangerang Gelar Rekonsiliasi Data ASN demi Tata Kelola Kepegawaian yang Baik
Pj Wali Kota Tangerang Tekankan Pentingnya Kolaborasi dan Penyusunan Pra RKA yang Tepat Sasaran